KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sepuluh orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan suap dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Pemeriksaan saksi-saksi kunci ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tiga orang di antara saksi tersebut merupakan pejabat dari Kementerian Kesehatan RI. Mereka adalah Sunarto selaku Sesditjen Kesehatan Lanjutan, Liendha Andajani selaku Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, serta Nursania selaku Staf di Ditjen Yankes. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, tujuh saksi lainnya akan diperiksa oleh penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kendari. Daftar lengkap saksi yang diperiksa di Polda Kendari adalah:
- Danny Anny Adirekson (Anggota Pokja)
- Dedi Indrawan Saputra (Staf PNS RSUD Kolaka Timur)
- Didin Rohidin (Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sultra)
- Fauzan (Ajudan Bupati)
- Gusti Putu Artana (Kepala Bagian ULP Kolaka Timur)
- Haeruddin (Anggota Pokja)
- Harry Ilmar (Direksi Pembangunan RSUD/Staf Dinas PU)
Lima Tersangka dan Tiga Tersangka Baru
Kasus korupsi pembangunan rumah sakit ini mulai terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi, yaitu Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur Periode 2024-2029)
- Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD)
- Ageng Dermanto (PPK Proyek Pembangunan RSUD di Koltim)
- Deddy Karnady (Pihak Swasta dari PT PCP)
- Arif Rahman (Pihak Swasta dari KSO PT PCP)
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengusutan kasus ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Dugaan Penerimaan Commitment Fee
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya permintaan commitment fee sebesar Rp 9 miliar yang terkait dengan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang memiliki nilai total sekitar Rp 126 miliar. Dari jumlah tersebut, dugaan sementara menyebutkan bahwa Bupati Abdul Azis telah menerima setidaknya Rp 1,6 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria Penyamar Peserta Seminar yang Bolak-balik Jarah Hotel Mewah Jakarta
Persib, Borneo, dan Persija Berebut Puncak di Lima Laga Penentu BRI Liga 1
65 Warga Purworejo Diduga Keracunan Usai Kenduri Ruwahan, Sembilan Dirawat
Menlu Sugiono Perkuat Diplomasi Palestina dan Perdamaian Global di Sidang DK PBB New York