KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, Dugaan Fee Rp 9 M

- Rabu, 12 November 2025 | 13:10 WIB
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, Dugaan Fee Rp 9 M

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sepuluh orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan suap dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Pemeriksaan saksi-saksi kunci ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tiga orang di antara saksi tersebut merupakan pejabat dari Kementerian Kesehatan RI. Mereka adalah Sunarto selaku Sesditjen Kesehatan Lanjutan, Liendha Andajani selaku Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, serta Nursania selaku Staf di Ditjen Yankes. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara itu, tujuh saksi lainnya akan diperiksa oleh penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kendari. Daftar lengkap saksi yang diperiksa di Polda Kendari adalah:

  • Danny Anny Adirekson (Anggota Pokja)
  • Dedi Indrawan Saputra (Staf PNS RSUD Kolaka Timur)
  • Didin Rohidin (Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sultra)
  • Fauzan (Ajudan Bupati)
  • Gusti Putu Artana (Kepala Bagian ULP Kolaka Timur)
  • Haeruddin (Anggota Pokja)
  • Harry Ilmar (Direksi Pembangunan RSUD/Staf Dinas PU)

Lima Tersangka dan Tiga Tersangka Baru


Halaman:

Komentar