Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba MR & H, Sita Aset TPPU Rp 15,26 Miliar

- Selasa, 11 November 2025 | 21:05 WIB
Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba MR & H, Sita Aset TPPU Rp 15,26 Miliar

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tersangka MR alias Abeng telah melakukan lima kali transaksi narkotika dengan H alias Asen dalam kurun waktu Maret hingga Juli.

Modus Pencucian Uang dan Penyitaan Aset Bandar

Polisi tidak hanya fokus pada tindak pidana narkotika, tetapi juga mendalami aliran dana hasil kejahatan. Tersangka MR diduga menggunakan rekening bank atas nama istrinya sebagai tempat penampungan uang haram.

Uang hasil penjualan narkoba tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, salah satunya adalah pembayaran sebuah ruko di Tanjung Balai dengan nilai Rp 550 juta.

Total nilai aset yang berhasil disita dan masih dalam proses pendalaman oleh Polda Riau diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 15,26 miliar.

Jerat Hukum untuk Bandar Narkoba

Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus memberantas aliran keuangan ilegal yang berasal dari kejahatan narkoba.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar