Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba MR & H, Sita Aset TPPU Rp 15,26 Miliar

- Selasa, 11 November 2025 | 21:05 WIB
Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba MR & H, Sita Aset TPPU Rp 15,26 Miliar
Bandar Narkoba dengan Aset Miliaran Ditangkap Polda Riau, Terjerat Pencucian Uang

Bandar Narkoba dengan Aset Miliaran Ditangkap Polda Riau, Terjerat Pencucian Uang

Polda Riau berhasil menangkap dua bandar narkoba berinisial MR alias Abeng dan H alias Asen. Kedua tersangka tidak hanya dijerat dengan tindak pidana narkotika, tetapi juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset senilai miliaran rupiah.

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka H alias Asen oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau. Penangkapan dilakukan di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Jumat.

Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat-alat pendukung seperti dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai sebesar Rp 7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Bandar Utama

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, polisi kemudian memburu rekan H yang merupakan bandar utama berinisial MR alias Abeng. Tersangka MR sempat melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap di salah satu rumah di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tersangka MR alias Abeng telah melakukan lima kali transaksi narkotika dengan H alias Asen dalam kurun waktu Maret hingga Juli.

Modus Pencucian Uang dan Penyitaan Aset Bandar

Polisi tidak hanya fokus pada tindak pidana narkotika, tetapi juga mendalami aliran dana hasil kejahatan. Tersangka MR diduga menggunakan rekening bank atas nama istrinya sebagai tempat penampungan uang haram.

Uang hasil penjualan narkoba tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, salah satunya adalah pembayaran sebuah ruko di Tanjung Balai dengan nilai Rp 550 juta.

Total nilai aset yang berhasil disita dan masih dalam proses pendalaman oleh Polda Riau diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 15,26 miliar.

Jerat Hukum untuk Bandar Narkoba

Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus memberantas aliran keuangan ilegal yang berasal dari kejahatan narkoba.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar