Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tersangka MR alias Abeng telah melakukan lima kali transaksi narkotika dengan H alias Asen dalam kurun waktu Maret hingga Juli.
Modus Pencucian Uang dan Penyitaan Aset Bandar
Polisi tidak hanya fokus pada tindak pidana narkotika, tetapi juga mendalami aliran dana hasil kejahatan. Tersangka MR diduga menggunakan rekening bank atas nama istrinya sebagai tempat penampungan uang haram.
Uang hasil penjualan narkoba tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, salah satunya adalah pembayaran sebuah ruko di Tanjung Balai dengan nilai Rp 550 juta.
Total nilai aset yang berhasil disita dan masih dalam proses pendalaman oleh Polda Riau diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 15,26 miliar.
Jerat Hukum untuk Bandar Narkoba
Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus memberantas aliran keuangan ilegal yang berasal dari kejahatan narkoba.
Artikel Terkait
Hasil SNBP 2026 Diumumkan Hari Ini, Bisa Dicek Mulai Pukul 15.00 WIB
Bos Mafia Skotlandia Buron Interpol Diamankan di Bali
Omoway Perkenalkan Omo-Robot, Arsitektur Baru untuk Motor Masa Depan
Trump Bersedia Tunda Pembukaan Selat Hormuz, Fokus Hancurkan Kemampuan Militer Iran