Update Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta: 20 Saksi Diperiksa, Pelaku Berstatus ABH

- Selasa, 11 November 2025 | 18:10 WIB
Update Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta: 20 Saksi Diperiksa, Pelaku Berstatus ABH
Update Terkini Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta: Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Update Penanganan Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta: Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Polda Metro Jaya secara intensif melanjutkan penyelidikan menyeluruh terkait peristiwa ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading. Dalam proses hukumnya, kepolisian menegaskan komitmen untuk senantiasa mengutamakan dan melindungi hak-hak anak yang terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menekankan bahwa pendekatan utama yang dilakukan adalah pemulihan kondisi kesehatan dan psikologis para korban. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan tetap memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga saat ini, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih aktif mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Laporan terbaru menyebutkan bahwa sedikitnya telah 20 orang saksi berhasil dimintai keterangannya untuk mengungkap kronologi ledakan di sekolah tersebut yang terjadi pada hari Jumat siang.

Pelaku yang merupakan siswa sekolah tersebut telah resmi ditetapkan statusnya sebagai Anak Berkonflik Hukum (ABH). Saat ini, kondisi siswa tersebut masih memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan standar perlindungan anak, kepolisian akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kolaborasi ini bertujuan menjamin bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak mengabaikan hak-hak anak, baik yang sebagai korban maupun yang berstatus sebagai ABH.

Pelaku, yang berstatus sebagai ABH, diduga melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 355 dan Pasal 187, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI juga turut dikenakan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar