Update Penanganan Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta: Proses Hukum dan Perlindungan Anak
Polda Metro Jaya secara intensif melanjutkan penyelidikan menyeluruh terkait peristiwa ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading. Dalam proses hukumnya, kepolisian menegaskan komitmen untuk senantiasa mengutamakan dan melindungi hak-hak anak yang terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menekankan bahwa pendekatan utama yang dilakukan adalah pemulihan kondisi kesehatan dan psikologis para korban. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan tetap memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga saat ini, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih aktif mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Laporan terbaru menyebutkan bahwa sedikitnya telah 20 orang saksi berhasil dimintai keterangannya untuk mengungkap kronologi ledakan di sekolah tersebut yang terjadi pada hari Jumat siang.
Pelaku yang merupakan siswa sekolah tersebut telah resmi ditetapkan statusnya sebagai Anak Berkonflik Hukum (ABH). Saat ini, kondisi siswa tersebut masih memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan standar perlindungan anak, kepolisian akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kolaborasi ini bertujuan menjamin bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak mengabaikan hak-hak anak, baik yang sebagai korban maupun yang berstatus sebagai ABH.
Pelaku, yang berstatus sebagai ABH, diduga melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 355 dan Pasal 187, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI juga turut dikenakan.
Artikel Terkait
Unpad Buka Magister PJJ Ekonomi Pertanian dan Ilmu Peternakan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Menteri ATR Pastikan Sertifikat Warga Transmigran di Kotabaru Dikembalikan
Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Kabel Penangkal Petir di 46 SPBU
Ketua MA Peringatkan Ancaman Overload, Beban Hakim Agung Capai Rata-rata 2.384 Perkara per Tahun