Seruan Kembali ke Jati Diri Bangsa: Gagasan Agus Jabo Priyono dalam Peringatan Diponegoro
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali kepada jati diri dan nilai-nilai luhur ketimuran. Menurutnya, fondasi ini sangat penting untuk mewujudkan keharmonisan dan kemakmuran bangsa yang berkelanjutan.
Pentingnya Kembali ke Ekonomi Berdikari Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945
Agus Jabo menegaskan bahwa kemakmuran hanya dapat dicapai dengan menegakkan prinsip ekonomi dan sosial yang selaras dengan semangat asli Indonesia. Dasar dari prinsip ini tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pernyataannya di Yogyakarta, ia menegaskan, "Kita orang timur harus kembali ke timur. Jika selama ini kita dipaksa menjadi Barat, maka kita harus segera kembali ke Timur."
Mengenal Ancaman Serakahnomic: Imperialisme, Oligarki, dan Birokrat Korup
Agus Jabo juga mengangkat istilah 'serakahnomic' untuk menggambarkan kekuatan ekonomi yang rakus. Ia menjelaskan bahwa istilah ini merujuk pada tiga golongan yang menjadi musuh bangsa, yaitu imperialisme, oligarki, dan birokrat korup. Kekuatan ini dinilai telah menjadi lawan utama bangsa Indonesia sejak masa kolonial, termasuk dalam perjuangan Pangeran Diponegoro.
Relevansi Perjuangan Pangeran Diponegoro Melawan Kolonialisme
Dalam peringatan 240 tahun kelahiran Pangeran Diponegoro, Agus Jabo menyoroti perlawanan sang pahlawan yang hampir meruntuhkan kekuasaan kolonial Belanda. Perang Jawa (1825-1830) yang dipimpinnya tidak hanya sebuah pertarungan militer, tetapi juga perlawanan terhadap cara pandang hidup Barat yang sekuler dan eksploitatif. Perang tersebut mengakibatkan kerugian besar di kedua belah pihak dan bahkan disebutkan membuat pemerintahan Belanda bangkrut.
Mewariskan Semangat Perjuangan untuk Indonesia yang Berdaulat
Agus Jabo menekankan bahwa mengenang jasa pahlawan tidaklah cukup. Api semangat perjuangan mereka harus diteruskan untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat, berdikari, adil, makmur, serta bahagia lahir dan batin. Penegakan Pasal 33 UUD 1945 dianggap sebagai wujud nyata dari perjuangan tersebut, di mana kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara kekeluargaan, bukan untuk eksploitasi.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Bilqis (4) Dijual ke Suku Anak Dalam dengan Surat Palsu
Laptop Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa Forensik, Ungkap Motif dan Situs Terkait
Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba MR & H, Sita Aset TPPU Rp 15,26 Miliar
Harga Beras 2025: Satgas Polda Metro Jaya Kawal HET di Pasar Tradisional