Bandar Narkoba Residivis MR Abeng Ditangkap Polda Riau, Aset Rp 15,2 Miliar Disita
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa seorang bandar narkoba berinisial MR alias Abeng merupakan seorang residivis. Pelaku sebelumnya telah ditahan untuk kasus serupa pada tahun 2017.
Kombes Putu menjelaskan bahwa tersangka MR telah aktif menjual dan melakukan transaksi narkoba sejak tahun 2013. Setelah diproses hukum pada 2017, pria yang akrab disapa Abeng akhirnya bebas pada tahun 2019.
Yang mengejutkan, selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Abeng ternyata masih tetap bisa mengendalikan operasi transaksi narkobanya dari dalam sel. Untuk menampung uang hasil penjualan, dia diketahui menggunakan rekening bank yang atas nama istrinya.
Setelah bebas, Abeng sempat melarikan diri ke sebuah negara tetangga. Namun, upaya pelariannya berakhir ketika dia kembali ke Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polda Riau akhirnya berhasil menangkapnya pada tanggal 30 Oktober 2025 di sebuah rumah yang terletak di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Polda Riau Sita Aset Senilai Rp 15,2 Miliar dari Hasil Narkoba
Penangkapan bandar narkoba residivis ini menunjukkan komitmen penuh Polda Riau dalam upaya pemberantasan narkoba. Strategi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka dengan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba, dengan total nilai mencapai Rp 15,2 miliar.
Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo, memaparkan bahwa nilai pasti aset yang berhasil disita adalah sebesar Rp 15.264.376.996. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang berasal dari peredaran gelap narkoba.
Brigjen Jossy menegaskan bahwa prestasi ini mencerminkan komitmen tidak kenal lelah dari Polda Riau untuk memberantas peredaran narkoba. Tujuannya adalah untuk melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Peringatan keras juga disampaikan kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
Polda Riau akan mengambil tindakan tegas dan tuntas terhadap siapapun yang terlibat dalam perdagangan atau penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau, demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika.
Artikel Terkait
Kejati Babel Geledah Perusahaan, Sita Ratusan Balok Timah Ilegal
Wakil Ketua MPR Soroti Peran Dukungan Masyarakat bagi Pejuang Kanker di Pameran Lukisan
Klenteng Ling Hok Bio Semarang Bersiap Sambut Imlek 2026
Festival Imlek 2026 di Bundaran HI Ramai Dikunjungi Ribuan Warga