Bandar Narkoba Residivis MR Abeng Ditangkap Polda Riau, Aset Rp 15,2 Miliar Disita
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa seorang bandar narkoba berinisial MR alias Abeng merupakan seorang residivis. Pelaku sebelumnya telah ditahan untuk kasus serupa pada tahun 2017.
Kombes Putu menjelaskan bahwa tersangka MR telah aktif menjual dan melakukan transaksi narkoba sejak tahun 2013. Setelah diproses hukum pada 2017, pria yang akrab disapa Abeng akhirnya bebas pada tahun 2019.
Yang mengejutkan, selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Abeng ternyata masih tetap bisa mengendalikan operasi transaksi narkobanya dari dalam sel. Untuk menampung uang hasil penjualan, dia diketahui menggunakan rekening bank yang atas nama istrinya.
Setelah bebas, Abeng sempat melarikan diri ke sebuah negara tetangga. Namun, upaya pelariannya berakhir ketika dia kembali ke Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polda Riau akhirnya berhasil menangkapnya pada tanggal 30 Oktober 2025 di sebuah rumah yang terletak di Jalan Perniagaan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Artikel Terkait
ASN Tangguh: Kunci Ketahanan Negara Menurut Mendagri Tito Karnavian
Begal Gagal Gasak Uang Rp 450 Juta di Bekasi, Karyawan & Sekuriti Ini Langkah Heroiknya
Proses Negosiasi 2 Malam Selamatkan Bilqis (4) dari Suku Anak Dalam Jambi
Jalan Rusak 2 Km di Pandeglang, Guru 17 Tahun Mengabdi & Murid Terpaksa Lewati Kubangan