Dalam situasi yang sudah memanas, salah seorang pelaku berinisial HD (37) mengambil tindakan fatal. Ia mengambil sebuah pistol yang sebelumnya sudah disembunyikan atau ditanam di belakang pos penjagaan di lahan tersebut.
HD kemudian berlari ke arah depan pos dan melepaskan tembakan. Korban yang ditembak adalah WA, salah satu perwakilan dari rombongan besar yang datang ke lokasi sengketa tanah itu.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Pelaku HD telah berhasil ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah menetapkan HD sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ia telah ditahan.
Untuk tindakannya, tersangka HD dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dikombinasikan dengan Undang-Undang Darurat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepadanya mencapai 12 tahun penjara.
Kasus sengketa tanah yang berujung kekerasan ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menyelesaikan konflik kepemilikan asset melalui jalur hukum yang tepat, bukan dengan main hakim sendiri.
Artikel Terkait
Nyaris Tewas Dihantam Truk, Pasutri Lompat ke Pembatas Saat Detik-Detik Maut di Flyover Ciputat
Damkar Bogor Sibuk Sepanjang 2025: Hampir 2.000 Aksi Penyelamatan dan Ratusan Kebakaran
Pos Ikonik Polres Tangsel di Epicon ICE BSD Raih Penghargaan Polda Metro Jaya
Gubernur Andra Soni Soroti Dua PLTSa sebagai Jawaban Darurat Sampah Tangsel