Dalam situasi yang sudah memanas, salah seorang pelaku berinisial HD (37) mengambil tindakan fatal. Ia mengambil sebuah pistol yang sebelumnya sudah disembunyikan atau ditanam di belakang pos penjagaan di lahan tersebut.
HD kemudian berlari ke arah depan pos dan melepaskan tembakan. Korban yang ditembak adalah WA, salah satu perwakilan dari rombongan besar yang datang ke lokasi sengketa tanah itu.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Pelaku HD telah berhasil ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah menetapkan HD sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ia telah ditahan.
Untuk tindakannya, tersangka HD dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dikombinasikan dengan Undang-Undang Darurat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepadanya mencapai 12 tahun penjara.
Kasus sengketa tanah yang berujung kekerasan ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menyelesaikan konflik kepemilikan asset melalui jalur hukum yang tepat, bukan dengan main hakim sendiri.
Artikel Terkait
Pemerintah Bangun 100 Gudang Baru: Solusi Konkret Atasi Masalah Pascapanen & Dongkrak Ketahanan Pangan
Revolusi Belajar Bahasa: Strategi Berpikir Kritis untuk Pendidikan Indonesia
Bandar Narkoba Residivis MR Abeng Diciduk Polda Riau, Aset Rp 15,2 Miliar Disita
Ditjen Ponpes Baru Disetujui Prabowo, Langkah Strategis Optimalkan Peran Pesantren