Dalam situasi yang sudah memanas, salah seorang pelaku berinisial HD (37) mengambil tindakan fatal. Ia mengambil sebuah pistol yang sebelumnya sudah disembunyikan atau ditanam di belakang pos penjagaan di lahan tersebut.
HD kemudian berlari ke arah depan pos dan melepaskan tembakan. Korban yang ditembak adalah WA, salah satu perwakilan dari rombongan besar yang datang ke lokasi sengketa tanah itu.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Pelaku HD telah berhasil ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah menetapkan HD sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ia telah ditahan.
Untuk tindakannya, tersangka HD dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dikombinasikan dengan Undang-Undang Darurat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepadanya mencapai 12 tahun penjara.
Kasus sengketa tanah yang berujung kekerasan ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menyelesaikan konflik kepemilikan asset melalui jalur hukum yang tepat, bukan dengan main hakim sendiri.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Tembus Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Rp2,9 Juta
Bank Dunia Revisi Turun Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 4,7 Persen
SIM Keliling Bandung Layani Perpanjangan di Dua Titik Hari Ini
Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.030 per Dolar AS di Awal Perdagangan