Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim Segera Diadili
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memasuki tahap persidangan. Mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, akan segera menghadapi proses pengadilan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan untuk mengadili kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Daftar Tersangka dalam Perkara Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Terdapat empat nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
- Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020.
- Nadiem Anwar Makarim: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Proses hukum terhadap para tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, kini akan berlanjut di meja hijau. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus pengadaan barang yang diduga merugikan keuangan negara ini.
Artikel Terkait
Zona Megathrust Indonesia: Peta, Potensi Gempa M 8.2-9.2, dan Kiat Antisipasi
Kota Malang Tuan Rumah ICCF 2025: Bukti Kekuatan Ekosistem Kreatif Indonesia
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Pro Kontra, Polemik, dan Respons PDIP
KPK Lantik 23 Pegawai Baru: 10 Penyelidik & 13 Penyidik Perkuat Pemberantasan Korupsi