Pengadilan di Jerman telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap lima tersangka pelaku kejahatan pornografi anak. Kelima pria tersebut terbukti mengelola platform ilegal bernama 'Alice in Wonderland' yang menyebarkan konten eksploitasi seksual terhadap anak.
Juru bicara pengadilan Moenchengladbach mengumumkan hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara 5,5 hingga 10,5 tahun penjara. Vonis ini ditetapkan pada persidangan Senin (10/11) waktu setempat menyusul operasi penggerebekan yang dilakukan pada September 2024.
Dalam proses persidangan yang berlangsung sejak Oktober, mayoritas terdakwa mengakui peran mereka sebagai moderator dan administrator platform ilegal tersebut. Kejahatan ini berlangsung secara sistematis dari Maret 2019 hingga September 2024.
Platform Alice in Wonderland berfungsi sebagai wadah pertukaran konten pornografi anak dan remaja. Modus operandi para pelaku termasuk memastikan anonimitas pengguna untuk menghambat proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, platform tersebut juga digunakan untuk mengoordinasikan pertemuan langsung antar pengguna yang berujung pada pelecehan terhadap korban anak-anak. Bukti digital yang disita menunjukkan koleksi foto dan video korban, termasuk anak berusia satu tahun.
Otoritas Jerman menegaskan bahwa situs Alice in Wonderland termasuk platform kejahatan sejenis yang paling lama beroperasi. Investigasi mengungkapkan jutaan file ilegal telah dibagikan melalui jaringan kriminal ini sebelum akhirnya ditutup.
Artikel Terkait
Madura United Tunjuk Jose Gomes sebagai Pelatih Baru untuk Musim 2026-2027
Transportasi Umum di Jakarta Digratiskan 27-28 Juni 2026 dalam Rangka HUT ke-499 Kota
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026, Masing-masing Tembus Rp16.250 dan Rp17.000 per Liter
Hakim Banding Perberat Kewajiban Uang Pengganti Ariyanto Bakri Jadi Rp21,6 Miliar, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap