"Program pencegahan yang berkelanjutan di kawasan rawan narkotika harus dilakukan secara kolaboratif dan terpadu oleh berbagai pihak," tegas Suyudi.
Menurut BNN, negara memiliki kewajiban untuk hadir melindungi masyarakat dari pengaruh narkoba melalui pendekatan komprehensif. "Negara berkewajiban menciptakan kawasan pemukiman yang ramah bagi tumbuhnya kebanggaan nilai-nilai moralitas dalam kehidupan sosial masyarakat," paparnya.
Operasi terbaru BNN berhasil mengidentifikasi 390 orang sebagai penyalahguna narkotika. Setelah melalui proses asesmen, 37 orang teridentifikasi sebagai bandar yang kasusnya akan diproses lebih lanjut. Sementara 353 orang lainnya direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor ke institusi penerima wajib lapor (IPWL).
Tujuan operasi ini tidak hanya terbatas pada pemberantasan, tetapi juga mencakup pemulihan korban penyalahgunaan narkoba, menekankan pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan Kepemimpinan di Indonesia Kita Awards: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Stabilitas
Lampung Raih Rekor MURI! Persentase Dapur Makan Bergizi Gratis Tertinggi Nasional Capai 69%
PT NHM Perkuat Komunitas: Program Air Bersih & Renovasi Masjid di Lingkar Tambang
Modus Baru Penculikan Anak: Grup Facebook Adopsi Dijadikan Sarana Jual Beli