BNN Ungkap Hasil Operasi 3 Hari: 390 Penyalahguna Narkoba Ditangani, 353 Direhabilitasi

- Senin, 10 November 2025 | 20:25 WIB
BNN Ungkap Hasil Operasi 3 Hari: 390 Penyalahguna Narkoba Ditangani, 353 Direhabilitasi

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia baru saja menyelesaikan operasi penindakan narkoba skala nasional yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Operasi terbaru BNN ini dirancang sebagai langkah awal untuk memperluas program rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers di kantor pusat BNN, menjelaskan bahwa operasi ini menjadi titik masuk strategis untuk memperkuat jalur rehabilitasi dan pemberdayaan komunitas. "Pelaksanaan operasi ini diharapkan dapat menjadi entry point untuk membuka jalan program rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat," jelas Suyudi.

BNN menegaskan komitmennya tidak hanya pada pemberantasan, tetapi juga pada upaya rehabilitasi penyalahguna narkotika, pemberdayaan masyarakat, dan pencegahan melalui edukasi bahaya narkoba. Pengembangan karakter dan moral masyarakat juga menjadi fokus utama dalam strategi penanganan narkoba secara menyeluruh.

Program pemberdayaan warga dan rehabilitasi dinilai sangat krusial di daerah-daerah yang masuk dalam kategori zona rawan narkoba. Dengan demikian, program pencegahan berkelanjutan dapat diimplementasikan pasca penyelesaian operasi penindakan.

"Program pencegahan yang berkelanjutan di kawasan rawan narkotika harus dilakukan secara kolaboratif dan terpadu oleh berbagai pihak," tegas Suyudi.

Menurut BNN, negara memiliki kewajiban untuk hadir melindungi masyarakat dari pengaruh narkoba melalui pendekatan komprehensif. "Negara berkewajiban menciptakan kawasan pemukiman yang ramah bagi tumbuhnya kebanggaan nilai-nilai moralitas dalam kehidupan sosial masyarakat," paparnya.

Operasi terbaru BNN berhasil mengidentifikasi 390 orang sebagai penyalahguna narkotika. Setelah melalui proses asesmen, 37 orang teridentifikasi sebagai bandar yang kasusnya akan diproses lebih lanjut. Sementara 353 orang lainnya direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor ke institusi penerima wajib lapor (IPWL).

Tujuan operasi ini tidak hanya terbatas pada pemberantasan, tetapi juga mencakup pemulihan korban penyalahgunaan narkoba, menekankan pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar