Evaluasi terhadap pengemudi JakLingko yang ada dinilai sangat perlu. Salah satu faktor pendorong adalah usia sebagian sopir yang sudah memasuki 58 hingga 60 tahun, yang berdampak pada performa mengemudi. Pelatihan bagi para sopir baru ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan layanan.
Isu mengenai sopir JakLingko yang ugal-ugalan bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada bulan Juni, Pramono Anung juga telah meminta penertiban tegas terhadap sopir yang melanggar aturan, bahkan mengancam akan memberhentikan mereka jika tidak dapat ditertibkan.
Selain masalah perilaku sopir, Gubernur juga menanggapi keluhan masyarakat mengenai waktu tunggu yang lama untuk naik JakLingko. Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menambah jumlah unit armada guna mempersingkat waktu tunggu dan meningkatkan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan layanan JakLingko dapat bertransformasi menjadi moda transportasi yang lebih aman, tertib, nyaman, dan andal bagi warga Jakarta.
Artikel Terkait
Model Mobilitas Talenta PNS KemenImipas: Sistem Merit ASN 2025
Densus 88 Ungkap Motif Ledakan SMAN 72: Pelaku Akses Konten Kekerasan di Dark Web
Rencana Pembangunan Museum Marsinah di Nganjuk: Lokasi, Penggagas & Tujuannya
Prabowo Bahas Isu Ketenagakerjaan Global dengan ITUC, Apa Hasilnya?