Laporan Gratifikasi ke KPK Tembus 5.000, Nilainya Sentuh Rp 16,4 Miliar

- Rabu, 31 Desember 2025 | 16:42 WIB
Laporan Gratifikasi ke KPK Tembus 5.000, Nilainya Sentuh Rp 16,4 Miliar

Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebanjiran laporan. Tercatat, lembaga antirasuah itu menerima 5.020 laporan gratifikasi dari para pegawai negeri dan penyelenggara negara. Angka ini tak main-main, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan rinciannya dalam keterangan pers Rabu (31/12). Menurutnya, dari ribuan laporan itu, terkumpul 5.799 objek gratifikasi. Nilainya? Mencapai Rp 16,4 miliar.

"Tercatat sampai dengan hari ini, KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799," jelas Budi.
"Dari sejumlah objek tersebut, 3.621 berupa barang dengan nilai tafsir Rp 3,23 miliar. Sementara 2.178 objek lainnya dalam bentuk uang, senilai Rp 13,17 miliar. Jadi totalnya Rp 16,40 miliar," ungkapnya.

Pelaporannya sendiri datang dari dua sumber utama. Sekitar 1.620 laporan berasal dari individu, sedangkan sisanya, 3.400 laporan, disalurkan melalui Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Nah, kalau dibandingin sama tahun lalu, angkanya naik sekitar 20%. Di 2024, laporan yang masuk 'hanya' 4.220. Buat KPK, tren kenaikan ini justru kabar baik.

"Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat," imbuh Budi.

Lantas, bentuk gratifikasi seperti apa yang paling sering dilaporkan? Rupanya cukup beragam. Mulai dari pemberian vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa, hadiah hari raya atau pisah sambut dari mitra, sampai pemberian dari orang tua murid ke guru. Bahkan honor sebagai narasumber di kegiatan sosialisasi instansi pun masuk dalam daftar, meski beberapa tempat sudah mulai melarangnya.

Dari Bank Sampai Jaket dari Mahasiswa Magang

Di sisi lain, KPK mencatat pola-pela baru yang mengkhawatirkan. Salah satunya datang dari sektor perbankan.

"Dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan," tutur Budi.

Oleh karena itu, KPK mendesak BUMN, khususnya bank-bank Himbara, untuk memperketat aturan. Pemberian yang dikemas dalam program marketing atau sponsorship ke pejabat terkait jabatannya harus dihentikan.

Yang cukup mengejutkan, laporan juga datang dari kalangan pendidikan. Banyak pegawai yang ditugaskan sebagai mentor magang melaporkan menerima hadiah dari mahasiswa atau siswa binaannya.

"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," sambung dia.

Sebagai langkah awal, KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya agar dalam Program Magang Bersama tidak ada lagi budaya memberi hadiah.

"KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," pungkas Budi.

Menyikapi hal ini, KPK kembali mengingatkan. Para pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk segera melaporkan setiap dugaan gratifikasi tanpa ragu. Mekanisme pelaporannya sudah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Bagi yang ingin melapor, bisa mengakses portal khusus yang disediakan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar