Laporan Gratifikasi ke KPK Tembus 5.000, Nilainya Sentuh Rp 16,4 Miliar

- Rabu, 31 Desember 2025 | 16:42 WIB
Laporan Gratifikasi ke KPK Tembus 5.000, Nilainya Sentuh Rp 16,4 Miliar

Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebanjiran laporan. Tercatat, lembaga antirasuah itu menerima 5.020 laporan gratifikasi dari para pegawai negeri dan penyelenggara negara. Angka ini tak main-main, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan rinciannya dalam keterangan pers Rabu (31/12). Menurutnya, dari ribuan laporan itu, terkumpul 5.799 objek gratifikasi. Nilainya? Mencapai Rp 16,4 miliar.

Pelaporannya sendiri datang dari dua sumber utama. Sekitar 1.620 laporan berasal dari individu, sedangkan sisanya, 3.400 laporan, disalurkan melalui Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Nah, kalau dibandingin sama tahun lalu, angkanya naik sekitar 20%. Di 2024, laporan yang masuk 'hanya' 4.220. Buat KPK, tren kenaikan ini justru kabar baik.

Lantas, bentuk gratifikasi seperti apa yang paling sering dilaporkan? Rupanya cukup beragam. Mulai dari pemberian vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa, hadiah hari raya atau pisah sambut dari mitra, sampai pemberian dari orang tua murid ke guru. Bahkan honor sebagai narasumber di kegiatan sosialisasi instansi pun masuk dalam daftar, meski beberapa tempat sudah mulai melarangnya.

Dari Bank Sampai Jaket dari Mahasiswa Magang


Halaman:

Komentar