Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga hakim untuk mengusut tuntas proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi serta pelacakan aset terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Ketiga hakim yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing berinisial ULT, ERL, dan EVR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, saksi ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya. “Saksi ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Materi pemeriksaan untuk tiap-tiap hakim berbeda sesuai dengan konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik. Saksi ERL diperiksa terkait pengetahuannya soal jalannya proses eksekusi lahan di lapangan. Sementara itu, saksi EVR didalami terkait aset-aset tersangka.
“Untuk saksi EVR, didalami terkait aset-aset tersangka,” tambah Budi.
Budi menjelaskan, saksi EVR dicecar mengenai aset karena statusnya merupakan istri dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam pusaran kasus ini. Di sisi lain, terdapat satu hakim lagi berinisial DWE yang urung diperiksa dan dijadwalkan ulang oleh KPK karena berhalangan hadir.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan satgas KPK di Kota Depok pada 5 Februari 2026 lalu. Pasca-operasi senyap tersebut, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang yang melibatkan unsur pimpinan pengadilan hingga korporasi anak usaha kementerian. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam skandal suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. PT Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Tak berhenti di pasal suap, penyidik antirasuah juga mengembangkan perkara dan menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Langkah ini diambil setelah KPK mengantongi data transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya penerimaan uang panas senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Distribusi ke 552 Daerah dan Pesantren
KY-MA Berhentikan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta Terbukti Terima Suap Janjikan Kemenangan Perkara
BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan saat Iduladha 2026, Waspada Hujan Ringan di Malam Hari
Anwar Ibrahim Terima Undangan Kunjungan Kenegaraan ke Iran, Bahas Perdamaian Kawasan