Angka yang dirilis KPK untuk tahun 2025 ini cukup mencengangkan. Laporan gratifikasi yang masuk ke lembaga antirasuah itu mencapai 5.020 kasus. Kalau dibandingin sama tahun sebelumnya, angkanya naik, lho.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan datanya di hadapan awak media, Rabu (31/12).
"Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799,"
Begitu penjelasannya.
Nah, dari ribuan laporan itu, nilai totalnya ternyata selangit. Ada 3.621 laporan untuk barang dan jasa, ditaksir harganya sekitar Rp 3,23 miliar. Sementara laporan gratifikasi dalam bentuk uang tunai ada 2.178 laporan, dengan nilai Rp 13,17 miliar.
Kalau dijumlahin semuanya, ya angka Rp 16,40 miliar itu yang keluar.
"Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp 16,40 miliar,"
tegas Budi.
Soal sumber laporannya, mayoritas justru datang dari dalam sistem. Sekitar 67,7% atau 3.400 laporan dilaporkan oleh Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sisanya, 32,3% atau 1.620 laporan, datang dari individu.
Kenaikan 20 persen dari tahun 2024 ini patut jadi perhatian. Menariknya, KPK menyoroti beberapa pola baru. Gratifikasi dari kalangan perbankan yang dikemas rapi dalam program marketing atau sponsor, misalnya. Ada juga fenomena mentor magang yang menerima pemberian dari peserta magangnya.
Budi kemudian mengingatkan soal payung hukumnya.
"Sesuai dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya',"
Jadi, sebenarnya aturannya sudah jelas. Lantas, bentuk gratifikasi seperti apa yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025? Beberapa di antaranya mungkin sudah bisa ditebak.
Pemberian dari vendor saat proses pengadaan barang dan jasa masih mendominasi. Lalu ada juga pemberian dari mitra kerja, entah itu menyambut hari raya atau dalam acara pisah sambut jabatan.
Di sisi lain, gratifikasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diawasinya juga kerap terjadi, termasuk dari pengurus desa. Tak ketinggalan, pemberian 'uang terima kasih' dari masyarakat yang baru saja mengakses layanan publik seperti perpajakan, kesehatan, atau pencatatan nikah masih jadi kebiasaan yang sulit dihilangkan.
Dua ranah lain yang juga menonjol: pemberian dari orang tua murid kepada guru, serta penerimaan honor sebagai narasumber. Soal honor narasumber ini, beberapa instansi sebenarnya sudah melarang, terutama jika sumber dananya berasal dari pengguna layanan atau berkaitan dengan tugas instansi tersebut.
Artikel Terkait
Persebaya Tumbang dari Bhayangkara, Rekor 13 Laga Tak Terkalahkan Terhenti
Pemerintah Alihkan Fokus Ketahanan Pangan dari Beras ke Perikanan
Menteri AS Kritik Kinerja PBB, Sebut Tak Berperan dalam Perang Gaza
Kuasa Hukum Ungkap Sopir Inara Rusli Diduga Ambil dan Jual Data CCTV