KPK Limpahkan Berkas Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Setelah Gugatan Praperadilan PT Sanitarindo Gugur

- Senin, 10 November 2025 | 15:50 WIB
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Setelah Gugatan Praperadilan PT Sanitarindo Gugur

Gugatan Praperadilan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Gugur, KPK Limpahkan Berkas Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Putusan ini dikeluarkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Alasan Gugatan Praperadilan Dinyatakan Gugur

Sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 10 November 2025, harus dihentikan karena status perkara telah berubah. Hakim menyatakan bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka gugatan praperadilan menjadi tidak relevan lagi. Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara korupsi JTTS memang telah tercatat dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sejak Kamis, 6 November 2025.

Perkembangan Status Hukum Para Tersangka

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, status hukum para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS resmi berubah menjadi terdakwa. Proses hukum akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai dengan yurisdiksi wilayah hukum dimana kasus tersebut terjadi.


Halaman:

Komentar