Gugatan Praperadilan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Gugur, KPK Limpahkan Berkas Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Putusan ini dikeluarkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Alasan Gugatan Praperadilan Dinyatakan Gugur
Sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 10 November 2025, harus dihentikan karena status perkara telah berubah. Hakim menyatakan bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka gugatan praperadilan menjadi tidak relevan lagi. Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara korupsi JTTS memang telah tercatat dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sejak Kamis, 6 November 2025.
Perkembangan Status Hukum Para Tersangka
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, status hukum para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS resmi berubah menjadi terdakwa. Proses hukum akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai dengan yurisdiksi wilayah hukum dimana kasus tersebut terjadi.
Artikel Terkait
Polres Serang Petakan Titik Rawan dan Siap Tindak Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Kakek Temukan Tiga Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Situbondo
Setelah 30 Tahun Terlupakan, Jalan di Karet Tengsin Akhirnya Mulus
Dua Prajurit Diduga Bunuh Pacar yang Hamil di Baubau