Sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi taksi online viral dari sekitar SPBU Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Insiden ini terjadi saat sistem satu arah (one way) diterapkan di kawasan wisata Puncak.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat tiga orang menghadang mobil taksi online pada Minggu (9/11/2025). Pelaku melarang korban melanjutkan perjalanan menuju Tol Jagorawi dengan alasan penerapan one way. Korban yang akhirnya memutuskan untuk memutar balik justru dimintai uang sebesar Rp 20.000 oleh para pelaku.
Meski sempat terjadi adu mulut, pungli tersebut akhirnya berhasil dilakukan setelah penumpang di dalam taksi menyerahkan uang kepada pelaku. Kejadian ini memicu kecaman publik terhadap praktik illegal charging di jalur Puncak.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku pada Senin (10/11/2025) malam. "Sudah saya amankan semalam di Gadog," tegas Dede. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengungkap perkembangan kasus pungli di Puncak ini.
Artikel Terkait
Hari Ayah Nasional 12 November: Sejarah, Tujuan & Beda dengan Fathers Day
Pertemuan Bersejarah: Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa Bertemu Donald Trump di Gedung Putih
KPK Periksa Hery Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker, Tersangka Korupsi Izin TKA Rugikan Negara Rp 53 Miliar
Makan Bergizi Gratis Polda Metro Jaya: Proses Sterilisasi hingga Distribusi 3 Kloter