Sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi taksi online viral dari sekitar SPBU Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Insiden ini terjadi saat sistem satu arah (one way) diterapkan di kawasan wisata Puncak.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat tiga orang menghadang mobil taksi online pada Minggu (9/11/2025). Pelaku melarang korban melanjutkan perjalanan menuju Tol Jagorawi dengan alasan penerapan one way. Korban yang akhirnya memutuskan untuk memutar balik justru dimintai uang sebesar Rp 20.000 oleh para pelaku.
Meski sempat terjadi adu mulut, pungli tersebut akhirnya berhasil dilakukan setelah penumpang di dalam taksi menyerahkan uang kepada pelaku. Kejadian ini memicu kecaman publik terhadap praktik illegal charging di jalur Puncak.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku pada Senin (10/11/2025) malam. "Sudah saya amankan semalam di Gadog," tegas Dede. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengungkap perkembangan kasus pungli di Puncak ini.
Artikel Terkait
OSO Bela Pemberian Jet Pribadi ke Menag: Tak Ada Hubungan dengan Dinas
KPK Siapkan Jawaban atas Praperadilan Mantan Menag Yaqut
Kecelakaan Dua Bus Transjakarta Koridor 13 Lukai 23 Penumpang
Kurma di Bulan Ramadan: Manfaat Gizi di Balik Tradisi Berbuka