Mengembalikan Fungsi Negara untuk Rakyat
Menurut penjelasannya, kebijakan ekonomi konstitusi merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi negara sepenuhnya kepada kepentingan rakyat. Konsep ini menekankan bahwa aturan dan undang-undang tidak boleh hanya menguntungkan perorangan, kelompok tertentu, atau kalangan pengusaha saja.
"Jadi Pasal 33 UUD 1945 terus menerus menjadi arah agar negara benar-benar menggunakan peran dan fungsinya, untuk benar-benar sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pengusaha," tegas Cak Imin kepada wartawan usai acara.
Ia menambahkan, "Undang-undang juga bukan kepentingan orang per orang, karena misalnya undang-undang ini selama ini hanya berpihak kepada satu wilayah, satu kelompok. Nah dengan ekonomi konstitusi maka pemerintah harus berpihak kepada rakyat yang paling kecil."
Dengan demikian, gagasan ekonomi konstitusi yang ditawarkan Prabowo lewat penjelasan Cak Imin menitikberatkan pada kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, terutama yang terpinggirkan, dari dominasi pasar bebas dan persaingan tidak sehat.
Artikel Terkait
Bilqis (4) Ditemukan di Jambi: Polisi Dalami Dugaan TPPO dan Penculikan
Polisi Tangkap MAH, Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan Tol Kunciran Soetta
Ahli Waris Penerima Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan & Cara Cairkan
Target Rp 16 Triliun! Strategi Indonesia di KTT COP30 Brasil Raup Cuan dari Karbon