1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua (3 Orang):
1. RS (Roy Suryo)
2. RHS
3. TT (dr. Tifauzia Tyassuma / dr. Tifa)
Tersangka klaster kedua dikenai pasal-pasal yang serupa, termasuk Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Respons Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai Tersangka
Roy Suryo menyikapi status tersangkanya dengan tenang. Ia menyatakan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Roy menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya dan mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar.
Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) menyatakan pasrah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Allah SWT. Ia mengaku siap secara lahir dan batin serta menghormati setiap tahapan hukum yang berjalan. dr. Tifa juga telah menyerahkan pembelaan hukumnya sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang ia tunjuk.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Internasional UGM Tegaskan Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB adalah Kejahatan Perang
Iran Ancam Serang Ibu Kota Sekutu AS di Teluk Jika Pangkalan Militer Tak Dievakuasi
Hujan Deras Rendam Jalan Ciledug Raya, Genangan Capai 40 Sentimeter
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Langsung kepada Keluarga Prajurit Gugur di Lebanon