8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo & dr. Tifa: Hima Persis Apresiasi Polda Metro Jaya

- Sabtu, 08 November 2025 | 18:10 WIB
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo & dr. Tifa: Hima Persis Apresiasi Polda Metro Jaya

1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Klaster Kedua (3 Orang):

1. RS (Roy Suryo)
2. RHS
3. TT (dr. Tifauzia Tyassuma / dr. Tifa)

Tersangka klaster kedua dikenai pasal-pasal yang serupa, termasuk Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.

Respons Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai Tersangka

Roy Suryo menyikapi status tersangkanya dengan tenang. Ia menyatakan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Roy menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya dan mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar.

Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) menyatakan pasrah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Allah SWT. Ia mengaku siap secara lahir dan batin serta menghormati setiap tahapan hukum yang berjalan. dr. Tifa juga telah menyerahkan pembelaan hukumnya sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang ia tunjuk.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar