Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini mendapatkan apresiasi dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis).
Hima Persis Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Farhan Qudratulloh, Kabid Hukum dan HAM PP Hima Persis, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan. Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan publik.
Farhan menegaskan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah lama menjadi konsumsi dan "bola liar" di masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum dari kepolisian sangat dibutuhkan agar tudingan tersebut tidak berlarut-larut dan berpotensi menjadi penghasutan. Tindakan ini dinilainya sebagai wujud nyata penegakan hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Lebih lanjut, Farhan berharap kepastian hukum ini dapat meredakan segala polemik dan konflik di masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membedakan informasi yang benar dan hoax. Ia juga menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk menjauhi segala bentuk fitnah dan hasutan.
Hima Persis menyatakan kepercayaannya kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum secara adil dan transparan. Mereka yakin institusi kepolisian akan menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Berikut adalah daftar 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Orang):
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua (3 Orang):
1. RS (Roy Suryo)
2. RHS
3. TT (dr. Tifauzia Tyassuma / dr. Tifa)
Tersangka klaster kedua dikenai pasal-pasal yang serupa, termasuk Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Respons Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai Tersangka
Roy Suryo menyikapi status tersangkanya dengan tenang. Ia menyatakan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Roy menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya dan mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar.
Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) menyatakan pasrah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Allah SWT. Ia mengaku siap secara lahir dan batin serta menghormati setiap tahapan hukum yang berjalan. dr. Tifa juga telah menyerahkan pembelaan hukumnya sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang ia tunjuk.
Artikel Terkait
Pemuda Muhammadiyah Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Presiden
Kabareskrim Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadan 2026
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Makan Bergizi dan Ketahanan Pangan
Arab Saudi Tinjau Ulang Vision 2030, Skala Proyek Raksasa Dipangkas