Komika Pandji Pragiwaksono dikenai sanksi adat berat oleh Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaannya yang menyinggung budaya Toraja. Sanksi adat untuk Pandji mencakup denda 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai senilai Rp 2 miliar.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi material adat ini didasarkan pada asas 'lolo patuan' yang mengharuskan pengorbanan kerbau dan babi. Menurutnya, persembahan ini berfungsi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate).
Selain sanksi material, Pandji juga wajib menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dana Rp 2 miliar yang harus dibayarkan akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataannya.
Benyamin menegaskan bahwa Pandji harus segera datang untuk membahas pelaksanaan sanksi adat ini. Dia menyatakan bahwa besaran sanksi masih dapat dinegosiasikan asalkan terdapat niat baik dari Pandji. Sebaliknya, jika tidak ada komunikasi, Pandji berpotensi menerima sanksi lebih berat berupa kutukan adat yang akan disampaikan melalui tokoh adat setempat.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Masih Deras, Lebih dari 50 Ribu Penumpang KRL Tiba di Jakarta Setiap Hari
Pemerintah Pertimbangkan WFH Lagi untuk Hemat BBM, Anggota DPR Ingatkan Perlu Kajian Matang
Bupati Karawang Serahkan Santunan Rp50 Juta per Korban Kecelakaan Maut Majalengka
Gubernur DKI Ungkap Transaksi Mudik ke Jakarta Tembus Rp 21 Triliun