Komika Pandji Pragiwaksono dikenai sanksi adat berat oleh Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaannya yang menyinggung budaya Toraja. Sanksi adat untuk Pandji mencakup denda 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai senilai Rp 2 miliar.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi material adat ini didasarkan pada asas 'lolo patuan' yang mengharuskan pengorbanan kerbau dan babi. Menurutnya, persembahan ini berfungsi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate).
Selain sanksi material, Pandji juga wajib menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dana Rp 2 miliar yang harus dibayarkan akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataannya.
Benyamin menegaskan bahwa Pandji harus segera datang untuk membahas pelaksanaan sanksi adat ini. Dia menyatakan bahwa besaran sanksi masih dapat dinegosiasikan asalkan terdapat niat baik dari Pandji. Sebaliknya, jika tidak ada komunikasi, Pandji berpotensi menerima sanksi lebih berat berupa kutukan adat yang akan disampaikan melalui tokoh adat setempat.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah Jogja: Cermin Retak Peradaban Kita
Wakil Ketua Komisi IX Usulkan Liburkan Program Makan Bergizi Saat Sekolah Tutup
CCTV Mati, Polisi Selidiki Pembunuhan Anak Politisi PKS hingga ke Rumah Tetangga
Pramono Anung Umumkan UMP DKI 2026 Sore Ini, Siapkan Insentif Tambahan