5 Tersangka Klaster Pertama:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
3 Tersangka Klaster Kedua:
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Tersangka klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mengakhiri polemik ijazah yang telah menjadi perbincangan publik.
Artikel Terkait
Rob Jetten, 38 Tahun, Resmi Jadi PM Termuda Belanda Usai Kalahkan Geert Wilders
Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun
Hardiyanto Kenneth Apresiasi Pelantikan Prakarsa Warga Jakarta Barat, Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Toraja: Denda 48 Kerbau & Rp 2 Miliar