5 Tersangka Klaster Pertama:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
3 Tersangka Klaster Kedua:
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Tersangka klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mengakhiri polemik ijazah yang telah menjadi perbincangan publik.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Tinjau Banjir Demak, Tekankan Penanganan dari Hulu ke Hilir
Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Cedera dalam Ledakan di Lebanon Selatan
Benda Bercahaya Misterius Melintas di Langit Malam Lampung
Presiden Prabowo Berduka dan Kecam Serangan yang Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon