5 Tersangka Klaster Pertama:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
3 Tersangka Klaster Kedua:
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Tersangka klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mengakhiri polemik ijazah yang telah menjadi perbincangan publik.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah Jogja: Cermin Retak Peradaban Kita
Wakil Ketua Komisi IX Usulkan Liburkan Program Makan Bergizi Saat Sekolah Tutup
CCTV Mati, Polisi Selidiki Pembunuhan Anak Politisi PKS hingga ke Rumah Tetangga
Pramono Anung Umumkan UMP DKI 2026 Sore Ini, Siapkan Insentif Tambahan