Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan dan dijerat pasal berlapis. Tersangka dibagi dalam dua klaster dan dikenai pasal dari KUHP serta UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten elektronik ilegal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, bahwa klaster pertama terdiri dari lima orang. Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran dokumen elektronik untuk tujuan menghasut.
"Lima tersangka klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," jelas Irjen Asep Edi.
Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang fitnah, dan Pasal 160 terkait penghasutan di muka umum. Sementara UU ITE yang dijerat mencakup penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dan manipulasi informasi elektronik agar dianggap otentik.
Klaster kedua melibatkan tiga tersangka dengan pasal yang juga berlapis. "Tersangka klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal UU ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1," tambah Irjen Asep.
Artikel Terkait
Partai Gerindra Dukung Soeharto & Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Kolaborasi Polri dan Kontras: Kerangka Manusia Kwitang Akhirnya Teridentifikasi
Eksekutif Farmasi Pingsan di Depan Trump, Acara Gedung Putih Berantakan: Kronologi Lengkap
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Korban, Polisi Bentuk Posko di Dua RS