Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dalam laporan Jokowi tentang ijazah palsu ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Proses penetapan tersangka telah melalui tahap asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Klaster Kedua (3 Tersangka):
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Dengan penetapan ini, kasus laporan Jokowi terkait pemalsuan ijazah memasuki babak baru. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin: Saya Akan Tindak Tegas
Di Balik Penyerahan Rp 6,6 Triliun, Prabowo Dapat Laporan Penting Soal Relokasi 22 Ribu Jiwa di Tesso Nilo
Kejagung Siap Kejar Denda Ratusan Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal
Barcode QR Yanduan: Polda Riau Pacu Transparansi Pengaduan Masyarakat