Lindsay Sandiford Bebas dari Hukuman Mati Bali, Ini Nasibnya Sekarang di Inggris

- Jumat, 07 November 2025 | 10:00 WIB
Lindsay Sandiford Bebas dari Hukuman Mati Bali, Ini Nasibnya Sekarang di Inggris

Lindsay Sandiford Pulang ke Inggris, Bebas dari Eksekusi Mati di Bali

Lindsay June Sandiford (68), terpidana mati kasus narkotika di Bali, akhirnya berhasil dipulangkan ke Inggris. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia. Pemerintah Inggris menegaskan bahwa Sandiford tidak akan menghadapi hukuman mati di negaranya.

Penegasan Pemerintah Inggris Soal Hukuman Mati

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, secara resmi mengonfirmasi kepulangan Sandiford. Dalam pernyataannya, Downing menegaskan prinsip pemerintahnya yang menolak hukuman mati. "Nyonya Sandiford kembali ke Inggris Raya. Tapi kami (pemerintah Inggris) tidak mengakui ada hukuman mati," ujarnya.

Proses yang Menanti Sandiford di Inggris

Setibanya di Inggris, Lindsay Sandiford tidak akan langsung menjalani hukuman penjara. Pihak kedutaan menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah pemeriksaan kesehatan dan program rehabilitasi. "Saat tiba di Inggris, Nyonya Sandiford akan menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta rehabilitasi," jelas Downing lebih lanjut.


Halaman:

Komentar