Lindsay Sandiford Pulang ke Inggris, Bebas dari Eksekusi Mati di Bali
Lindsay June Sandiford (68), terpidana mati kasus narkotika di Bali, akhirnya berhasil dipulangkan ke Inggris. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia. Pemerintah Inggris menegaskan bahwa Sandiford tidak akan menghadapi hukuman mati di negaranya.
Penegasan Pemerintah Inggris Soal Hukuman Mati
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, secara resmi mengonfirmasi kepulangan Sandiford. Dalam pernyataannya, Downing menegaskan prinsip pemerintahnya yang menolak hukuman mati. "Nyonya Sandiford kembali ke Inggris Raya. Tapi kami (pemerintah Inggris) tidak mengakui ada hukuman mati," ujarnya.
Proses yang Menanti Sandiford di Inggris
Setibanya di Inggris, Lindsay Sandiford tidak akan langsung menjalani hukuman penjara. Pihak kedutaan menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah pemeriksaan kesehatan dan program rehabilitasi. "Saat tiba di Inggris, Nyonya Sandiford akan menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta rehabilitasi," jelas Downing lebih lanjut.
Artikel Terkait
Peradi Kucurkan Rp6,7 Miliar untuk Pemulihan Pasca Bencana di Sumbar
Ahmad Muzani Ingatkan Muhammadiyah Waspadai Godaan Pragmatisme
WHO dan UNICEF Laporkan 214 Serangan Terhadap Fasilitas Medis Tewaskan Lebih dari 2.000 Orang di Sudan
Dispora DKI Tegaskan Lapangan Maroedja Sport Park Gratis, Tak Ada Pungutan Liar