Seorang modin atau perangkat desa berinisial S (46) di Kecamatan Patean, Kendal, ditangkap Polres Kendal karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas. Korban dilaporkan mengalami kehamilan lima bulan akibat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan di kediamannya. "Kami langsung menindaklanjuti laporan dari korban yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil lima bulan," jelas Bondan seperti dilaporkan detikJateng, Jumat (7/11/2025).
Kejadian pencabulan di Kendal ini terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar korban. Menurut laporan, tersangka memanfaatkan situasi sepi saat mengantar roti donat ke rumah korban.
"Setelah memberikan roti, tersangka mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan pencabulan," ungkap Bondan lebih lanjut.
Polres Kendal menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku kasus pencabulan terhadap penyandang disabilitas di Kendal ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer
Pertemuan AS Dijadwalkan, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata