Aher kemudian membeberkan alasan di balik dukungannya. Ia mengakui bahwa Indonesia sebelumnya memiliki omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, kedua regulasi ini kerap menuai kritik dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perubahan UU Ketenagakerjaan yang baru harus lebih baik. "Harapannya minimal perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ke depan yang minimal sama dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003. Tapi saya jawab, bukan hanya minimal sama, tapi lebih baik dari pada Undang-Undang 13 Tahun 2003," tegas mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Sebagai bentuk komitmen, Aher menyatakan kesiapan BAM DPR untuk menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para buruh. Ia juga menjamin akan berupaya maksimal untuk menciptakan sistem kontrak kerja yang lebih baik dan menguntungkan bagi para pekerja di Indonesia.
Artikel Terkait
22 Desember: Dari Hari Ibu hingga Hari Persatuan, Satu Tanggal dengan Seribu Makna
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan Meski Sekolah Libur, BGN Siapkan Opsi Penyaluran
Jembatan Darurat di Gayo Lues Selesai dalam Lima Hari, Warga Kembali Beraktivitas
Serangan Drone Gempur Pasar Sudan, Sepuluh Nyawa Melayang