Perjanjian Pinjam Pakai BMN MPR-DKI: Puskesmas Cilandak Barat Resmi Legal Hingga 2025

- Kamis, 06 November 2025 | 17:40 WIB
Perjanjian Pinjam Pakai BMN MPR-DKI: Puskesmas Cilandak Barat Resmi Legal Hingga 2025

Siti Fauziah menegaskan bahwa ketiadaan perjanjian sebelumnya kerap menjadi temuan BPK yang dapat mempengaruhi opini audit. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, tertib administrasi pengelolaan BMN telah dipulihkan.

Masa Berlaku Perjanjian dan Opsi Perpanjangan

Berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan pada Juni, Agustus, dan Oktober 2025, perjanjian pinjam pakai ini hanya berlaku hingga Desember 2025. Namun, Siti Fauziah menyatakan fleksibilitas untuk perpanjangan. Jika Pemprov DKI Jakarta belum memiliki lokasi pengganti untuk melanjutkan pelayanan kesehatan, permohonan perpanjangan dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku.

Komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MPR RI. Ia menekankan bahwa kehadiran Puskesmas Pembantu ini sangat bermakna dan dibutuhkan oleh masyarakat sekitar Komplek MPR Cilandak Barat. Sejak 1971, kerjasama ini telah menjadi wujud pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan pelayanan kesehatan.

Marullah berharap kerjasama pemanfaatan aset ini dapat berlanjut guna menunjang pelayanan publik di bidang kesehatan bagi warga Kelurahan Cilandak Barat.


Halaman:

Komentar