Perjanjian Pinjam Pakai BMN MPR-DKI: Puskesmas Cilandak Barat Resmi Legal Hingga 2025

- Kamis, 06 November 2025 | 17:40 WIB
Perjanjian Pinjam Pakai BMN MPR-DKI: Puskesmas Cilandak Barat Resmi Legal Hingga 2025

MPR dan Pemprov DKI Jakarta Tandatangani Perjanjian Pinjam Pakai BMN untuk Puskesmas Cilandak Barat

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, secara resmi telah menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN). Penandatanganan berlangsung di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Objek perjanjian ini adalah aset Sekretariat Jenderal MPR berupa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Puskesmas Pembantu di Kelurahan Cilandak Barat.

Rincian Aset dan Latar Belakang Pinjam Pakai

Aset yang dipinjamkan meliputi tanah seluas 269 meter persegi dan bangunan seluas 50 meter persegi. Awalnya, fasilitas ini berfungsi sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) sejak tahun 1971. Seiring waktu, BKIA beralih fungsi menjadi Puskesmas Pembantu yang sangat vital bagi pegawai MPR dan warga sekitar Cilandak Barat.

Perjanjian Sebagai Tindak Lanjut Temuan BPK

Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah korektif menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 2020, BPK menemukan dua masalah utama: adanya pencatatan ganda aset pada MPR dan Pemprov DKI Jakarta, serta tidak adanya dasar perjanjian pinjam pakai yang formal. Pencatatan ganda telah dikoreksi oleh Pemprov DKI Jakarta pada akhir 2024.


Halaman:

Komentar