Pengadilan Jerman telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang perawat paliatif pria. Vonis ini diberikan setelah pria berusia 44 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap 10 pasien dan percobaan pembunuhan terhadap 27 pasien lain di rumah sakit Wuerselen.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Kota Aachen, Jerman. Kasus kejahatan perawat ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Mei 2024. Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa pelaku menyuntikkan obat penenang dan pereda nyeri dalam dosis mematikan kepada para pasien, yang sebagian besar adalah lansia.
Motif kejahatan perawat Jerman ini disebut-sebut untuk meringankan beban kerjanya selama shift malam. Pelaku didiagnosis mengalami gangguan kepribadian dan tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun selama persidangan berlangsung.
Artikel Terkait
Banjir Belum Surut, Aksi Penjarahan Kendaraan Korban Merekam di Aceh Tamiang
Gus Ipul Tinjau Dapur Umum Sibolga, 7.000 Porsi Masih Terhidang Tiap Hari
PDIP Jatim Tutup Konfercab Serentak, Cak Ji Resmi Pimpin DPC Surabaya
Kementerian Kebudayaan Serahkan Alat Musik, Semarakkan Aksi Musisi Jalanan Bogor