Pengadilan Jerman telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang perawat paliatif pria. Vonis ini diberikan setelah pria berusia 44 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap 10 pasien dan percobaan pembunuhan terhadap 27 pasien lain di rumah sakit Wuerselen.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Kota Aachen, Jerman. Kasus kejahatan perawat ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Mei 2024. Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa pelaku menyuntikkan obat penenang dan pereda nyeri dalam dosis mematikan kepada para pasien, yang sebagian besar adalah lansia.
Motif kejahatan perawat Jerman ini disebut-sebut untuk meringankan beban kerjanya selama shift malam. Pelaku didiagnosis mengalami gangguan kepribadian dan tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun selama persidangan berlangsung.
Artikel Terkait
3.227 Personel Amankan Perayaan Semana Santa 2026 di Larantuka
Hujan Deras Rendam 12 RT dan Empat Ruas Jalan di Jakarta Barat
Tabrakan KRL dengan Mobil di Bogor, Sopir Kabur dan Layanan Terganggu
Gus Fahrur PBNU Imbau Pembinaan, Bukan Hukum, untuk Remaja yang Tidur di Musala