"Belum ada permintaan," tuturnya singkat.
Latar Belakang Kasus Tersangka Gubernur Riau
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Selain Gubernur Riau, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Dua tersangka lainnya yang turut ditetapkan adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Menurut penjelasan Johanis Tanak, kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025 yang lalu.
Artikel Terkait
8 Tersangka Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke JPU: Sidang Segera Dimulai
Suhu Ekstrem 32°C Paksa Peserta COP30 di Belém Ganti Pakaian Formal Jadi Smart Casual
Komitmen Indonesia di COP30: Perangi Pembalakan Liar & Perdagangan Satwa Ilegal
KPK Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Abdul Wahid Ditunda 2 Hari