Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Cak Imin Pastikan Proses Internal PKB

- Rabu, 05 November 2025 | 19:55 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Cak Imin Pastikan Proses Internal PKB

"Belum ada permintaan," tuturnya singkat.

Latar Belakang Kasus Tersangka Gubernur Riau

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Selain Gubernur Riau, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Dua tersangka lainnya yang turut ditetapkan adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Menurut penjelasan Johanis Tanak, kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025 yang lalu.


Halaman:

Komentar