Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Ketum PKB Muhaimin Iskandar Pastikan Proses Internal
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan pihaknya akan memproses kader mereka tersebut secara internal.
"Ya pasti akan ada proses internal ya," tegas Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh kader partai. Ia berharap insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum untuk Abdul Wahid, Cak Imin memilih tidak berkomentar panjang. Ia mengaku hingga saat ini belum ada permintaan resmi terkait hal tersebut.
Artikel Terkait
8 Tersangka Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke JPU: Sidang Segera Dimulai
Suhu Ekstrem 32°C Paksa Peserta COP30 di Belém Ganti Pakaian Formal Jadi Smart Casual
Komitmen Indonesia di COP30: Perangi Pembalakan Liar & Perdagangan Satwa Ilegal
KPK Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Abdul Wahid Ditunda 2 Hari