Berdasarkan Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Berikut adalah daftar golongan penerima manfaat:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia)
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
- Anggota TNI dan Polri
Peraturan Gubernur juga mengatur bahwa warga yang termasuk dalam lebih dari satu kategori hanya bisa mendaftar melalui salah satu golongan penerima saja.
Artikel Terkait
Ironi Sang Bupati: Pujian Ayah Berbalut Status Tersangka KPK
Singapura Perketat Pintu: 41.800 Pelancong Tertolak, Aturan Baru Siap Berlaku 2026
Hanukkah Berdarah di Bondi: Kisah Pilu Penyintas Holokaus dan Aksi Heroik yang Berakhir Tragis
Kapolri Turun ke Stasiun Tawang, Pastikan Arahan Presiden Soal Mudik Nataru Terwujud