Daftar 15 Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Termasuk ASN

- Rabu, 05 November 2025 | 19:50 WIB
Daftar 15 Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Termasuk ASN

Berdasarkan Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Berikut adalah daftar golongan penerima manfaat:

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  • Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  • ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  • Anggota TNI dan Polri

Peraturan Gubernur juga mengatur bahwa warga yang termasuk dalam lebih dari satu kategori hanya bisa mendaftar melalui salah satu golongan penerima saja.

Video Terkait: Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transportasi Umum


Halaman:

Komentar