Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuh AN di Bojonggede, Korban Ditemukan Setengah Telanjang
Polisi telah menetapkan tiga orang dengan inisial MFR, MEO, dan AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AN (25) di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Korban ditemukan dengan leher terlilit kawat, dan ketiga tersangka diduga membersihkan darah menggunakan celana korban dalam keadaan panik.
Korban Ditemukan dalam Kondisi Setengah Telanjang
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengonfirmasi bahwa korban AN ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan celana. Hasil visum sementara menunjukkan luka-luka pada bagian leher, kepala, dan dada korban. Para tersangka mengaku panik dan sempat mengelap darah yang ada di tubuh korban menggunakan celana korban sendiri.
Kronologi Pembunuhan di Bojonggede
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Awal pertemuan bermula ketika tersangka MEO berkenalan dengan korban AN melalui media sosial Facebook. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu dan nongkrong di sebuah rumah kontrakan yang kemudian menjadi TKP.
Pertemuan yang awalnya berlangsung normal berubah menjadi tragedi ketika salah satu tersangka, MEO, meminjam uang kepada korban untuk biaya persalinan pacarnya. Penolakan dari korban membuat tersangka tersinggung dan memicu keributan. Korban yang mencoba melarikan diri didorong dan kemudian dikeroyok ketiga tersangka.
Penganiayaan dilakukan dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, senjata tajam, dan pecahan vas yang ada di tempat kejadian. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di pelipis dan leher. Tersangka kemudian melilitkan kawat bendrat ke leher korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
Pelaku Kabur setelah Warga Dengar Keributan
Suara keributan dari dalam rumah kontrakan didengar oleh warga sekitar, yang kemudian menggedor rumah tersebut. Dalam keadaan panik, ketiga tersangka kabur meninggalkan TKP sambil membawa beberapa barang milik korban.
Pasal yang Dijatuhkan kepada Tersangka
Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 365 KUHP Ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Salinan 709 Dokumen Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Lubang Kembali Muncul di Jalan Gatot Subroto, Warga Soroti Perbedaan Material Jalan
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp 48 Miliar
Menteri Fadli Zon Resmikan Pameran, Cikal Bakal Museum Pajajaran di Bogor