Dalam persidangan sebelumnya untuk kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL, terungkap fakta bahwa Dindo menggunakan mobil Alphard. Cicilan mobil mewah tersebut, yang mencapai Rp 43 juta per bulan, dibayarkan menggunakan dana dari Kementerian Pertanian.
Selain pembayaran cicilan mobil, terungkap juga adanya penggunaan dana untuk kepentingan keluarga, termasuk biaya sunatan untuk cucu SYL yang merupakan anak dari Kemal (Dindo), serta biaya untuk acara ulang tahun cucu.
KPK saat ini masih aktif mengusut perkara pencucian uang yang diduga dilakukan oleh SYL. SYL sendiri telah dijerat dengan tiga pasal sangkaan, meliputi pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Putusan tersebut telah inkrah, dan SYL saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Sementara itu, proses hukum untuk kasus TPPU masih terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Artikel Terkait
PP Polri Daerah Metro Jaya Anjangsana ke Istri Irjen (P) MB Hutagalung Sambut Hari Pahlawan
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp 7 Miliar
DPR Ancam Tunda Dana BNPB Gara-gara Kepala BNPB Bolos Rapat Bahas Cuaca Ekstrem
Perempuan 20 Tahun di The Breeze BSD Tangerang Selatan Diselamatkan Usai Lompat ke Sungai