Suasana antrean BBM di sebuah SPBU di Gresik tiba-tiba berubah jadi mencekam. Seorang pria, tanpa ampun, menghajar pengendara motor yang sedang antre. Aksi brutal itu terekam jelas oleh kamera CCTV dan kini membanjiri media sosial, bikin banyak orang geram.
Dalam video yang beredar itu, terlihat si pelaku mendadak menyerang. Pukulan dan tendangan dilayangkan bertubi-tubi ke arah korban yang sama sekali tak menduga. Korban pun terjatuh dari motornya, tersungkur di aspal. Yang bikin hati miris, serangan itu terus berlanjut. Korban yang sudah tak berdaya dan tak melawan sama sekali, masih saja dihajar.
Pelaku kemudian diketahui bernama Rio Rohman Rosyidi, 31 tahun, warga Desa Gumeno. Sementara pria malang yang menjadi korban pengeroyokan adalah Mohamad Imam Lutfi, 37 tahun, dari Desa Karangrejo. Menurut penelusuran, kejadian ini berawal saat korban hendak mengisi bensin. Rio yang datang bersama istri dan anaknya, tiba-tiba saja meledak emosinya.
Istri pelaku sempat coba menenangkan suaminya. Tapi upaya itu gagal. Rio tetap kalap. Usai melakukan penganiayaan, dia langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Merespons video viral itu, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung turun tangan. Penyidikan pun digeber. Berbekal keterangan saksi dan bukti rekaman yang jelas, polisi akhirnya berhasil meringkus Rio di rumahnya.
Lantas, apa motif di balik amukannya? Ternyata sederhana, bahkan terkesan sepele: rasa tersinggung. Rio mengaku tidak terima karena merasa dipelototi oleh korban.
“Kejadiannya berawal dari saling melihat. Pelaku merasa korban melototi dirinya sehingga tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,”
ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Syaiful Rokhim, Selasa (6/1/2026).
Yang perlu dicatat, pria ini bukan orang baru dalam masalah hukum. Rio ternyata seorang residivis. Catatan kriminalnya sudah ada, yakni kasus penggelapan dan pemerasan pada 2012 dan 2020 lalu.
Kini, akibat ulahnya itu, dia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Proses hukum untuk kasus memilukan di SPBU Gresik ini kini terus berjalan di bawah penanganan Polsek Manyar.
Artikel Terkait
Persib Kokohkan Puncak Klasemen Usai Kalahkan Persita 1-0
KAMMI Serahkan Hasil Panen Beras Sambas ke Mentan, Buktikan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan