Bripka Rissa Melawati: Polwan Samarinda yang Jadi 'Bunda' bagi Korban Kekerasan
Selama tujuh tahun, Bripka Rissa Melawati secara konsisten menangani kasus perempuan, anak, dan kelompok rentan di Kota Samarinda. Pendekatan humanis yang diterapkannya membuat para korban memanggilnya dengan sebutan 'Bunda', bukan sebagai penyidik.
Perjalanan Karier dan Dedikasi di Unit PPA
Sebagai Bintara Pembina Umum (Banit) Unit D VI Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rissa telah menangani sekitar 100 kasus sejak tahun 2018. Pengalamannya sebelumnya mencakup penugasan di satuan reserse narkoba, satuan lalu lintas, hingga Binmas.
Kasus Pertama yang Menyita Perhatian
Salah satu kasus awal yang ditanganinya adalah kekerasan seksual terhadap anak usia tiga tahun. Dalam menangani kasus ini, Rissa menggunakan pendekatan khusus dengan memposisikan diri sebagai teman sebaya korban untuk memahami kondisi psikologisnya.
"Kita butuh ekstra kesabaran dalam pemeriksaan. Kita harus bisa masuk ke dunianya, tidak bisa memaksa. Jika dia mau tidur, kita tunggu. Jika dia mau makan, kita penuhi permintaannya," jelas Rissa yang diusulkan Polda Kaltim dalam program Hoegeng Corner 2025.
Ikatan Emosional yang Terjalin
Meski kasusnya telah lama selesai, ikatan emosional antara Rissa dan korban masih terjalin erat. Korban yang kini sudah duduk di bangku kelas 5 SD masih mengingat kebaikan Rissa dan dengan bangga memperkenalkannya sebagai "bunda polisi"-nya.
Penanganan Kasus Terbaru: Anak SD Dijual Ibu Kandung
Kasus terbaru yang ditangani Rissa melibatkan anak kelas 3 SD yang menjadi korban perdagangan orang oleh ibu kandungnya dan kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Awalnya korban kooperatif dalam pemeriksaan, namun kemudian mengalami trauma berat.
Rissa mengatasi hal ini dengan mengajak korban berkeliling naik motor sambil menanyakan kebutuhan dan kesukaannya. Setelah trauma korban berkurang, pemeriksaan dilanjutkan dan visum dilakukan pada malam yang sama.
Pendekatan Unik dalam Penanganan Korban
"Sebagai perempuan, kami pernah menjadi anak-anak. Saya juga seorang ibu. Saya memposisikan diri saya sepenuhnya sebagai mereka, murni dari hati," tegas Rissa mengenai pendekatannya terhadap korban.
Statistik Penanganan Kasus
Selain kasus kekerasan terhadap anak, Rissa juga aktif menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mayoritas perkara yang ditanganinya berlanjut ke persidangan, kecuali untuk kasus KDRT yang seringkali diselesaikan dengan restorative justice.
Upaya Pencegahan Melalui Penyuluhan
Tidak hanya fokus pada penindakan, Rissa juga aktif dalam pencegahan melalui berbagai penyuluhan ke sekolah-sekolah di Samarinda, mencakup materi anti-bullying, keamanan siber, dan pencegahan seks bebas.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp 48 Miliar
Menteri Fadli Zon Resmikan Pameran, Cikal Bakal Museum Pajajaran di Bogor
Seleksi Deputi Industri Olahraga Kemenpora Dibanjiri 70 Pelamar dalam Dua Hari
Ketua MK Yakin Adies Kadir Bisa Independen Pasca Mundur dari Golkar