BTNCLO Polri: Penguatan Pengawasan Kejahatan Lintas Negara di 13 Polda Perbatasan

- Selasa, 04 November 2025 | 23:00 WIB
BTNCLO Polri: Penguatan Pengawasan Kejahatan Lintas Negara di 13 Polda Perbatasan
  • Garis pantai yang panjang dan banyaknya pulau, yang menjadi titik masuk potensial bagi aktivitas ilegal.
  • Kedekatan dengan rute perdagangan orang yang sudah dikenal dan jaringan kriminal regional.
  • Faktor sosial-ekonomi, seperti kemiskinan dan kesempatan kerja terbatas, yang meningkatkan risiko eksploitasi.
  • Kompleksitas lingkungan maritim dan potensi korupsi yang dapat menghambat penegakan hukum.

Tugas dan Peran Strategis BTNCLO

BTNCLO ditugaskan sebagai ujung tombak koordinasi dan komunikasi. Peran utama mereka adalah:

  • Menjadi penghubung utama antara Divhubinter Polri, Polda perbatasan, Kementerian/Lembaga, serta counterpart penegak hukum asing.
  • Menghasilkan informasi yang akurat dan real-time dari wilayah perbatasan.
  • Mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan transnasional.
  • Memperkuat komunikasi dengan mitra Polri di dalam dan luar negeri.

Dasar Hukum dan Skala Prioritas

Pembentukan BTNCLO ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1666/IX/2024 tanggal 30 September 2024. Melalui asistensi dan evaluasi yang sistematis, Divhubinter Polri melakukan pemutakhiran data terkait SDM, logistik, dan kondisi di Polres perbatasan. Saat ini, telah teridentifikasi 13 Polda prioritas yang menjadi lokasi penugasan BTNCLO berdasarkan tingkat kerawanan wilayah terhadap kejahatan lintas negara.

Dengan adanya BTNCLO, diharapkan pengamanan wilayah perbatasan Indonesia semakin kuat dan penanganan kejahatan transnasional dapat dilakukan dengan lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif.


Halaman:

Komentar