Polri Bentuk BTNCLO di 13 Polda Perbatasan, Termasuk Polda Riau
Divisi Hubinter (Hubungan Internasional) Polri memperkuat pengawasan kejahatan lintas negara dengan membentuk Border Transnational Crime Liaison Office (BTNCLO) atau Perwira Penghubung Penanggulangan Kejahatan Transnasional di 13 Polda perbatasan. Salah satunya adalah Polda Riau, yang mendukung penuh inisiatif ini untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional secara lebih efektif.
Asistensi BTNCLO 2025 di Polda Riau
Pada Selasa, 4 November 2025, Divhubinter Polri melalui Bagian Perbatasan Internasional Set NCB Interpol Indonesia melaksanakan asistensi BTNCLO Tahun Anggaran 2025 di Polda Riau. Acara ini diterima langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang menegaskan komitmennya dalam mendukung program ini.
Mengapa Polda Riau Menjadi Prioritas BTNCLO?
Kombes Pol Fibri Karpiananto, Kabagbatanas Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa Provinsi Riau merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Posisi geografis ini menjadikan Riau sebagai wilayah yang rentan terhadap kejahatan transnasional, terutama perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Faktor-faktor yang meningkatkan kerentanan Riau meliputi:
- Garis pantai yang panjang dan banyaknya pulau, yang menjadi titik masuk potensial bagi aktivitas ilegal.
- Kedekatan dengan rute perdagangan orang yang sudah dikenal dan jaringan kriminal regional.
- Faktor sosial-ekonomi, seperti kemiskinan dan kesempatan kerja terbatas, yang meningkatkan risiko eksploitasi.
- Kompleksitas lingkungan maritim dan potensi korupsi yang dapat menghambat penegakan hukum.
Tugas dan Peran Strategis BTNCLO
BTNCLO ditugaskan sebagai ujung tombak koordinasi dan komunikasi. Peran utama mereka adalah:
- Menjadi penghubung utama antara Divhubinter Polri, Polda perbatasan, Kementerian/Lembaga, serta counterpart penegak hukum asing.
- Menghasilkan informasi yang akurat dan real-time dari wilayah perbatasan.
- Mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan transnasional.
- Memperkuat komunikasi dengan mitra Polri di dalam dan luar negeri.
Dasar Hukum dan Skala Prioritas
Pembentukan BTNCLO ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1666/IX/2024 tanggal 30 September 2024. Melalui asistensi dan evaluasi yang sistematis, Divhubinter Polri melakukan pemutakhiran data terkait SDM, logistik, dan kondisi di Polres perbatasan. Saat ini, telah teridentifikasi 13 Polda prioritas yang menjadi lokasi penugasan BTNCLO berdasarkan tingkat kerawanan wilayah terhadap kejahatan lintas negara.
Dengan adanya BTNCLO, diharapkan pengamanan wilayah perbatasan Indonesia semakin kuat dan penanganan kejahatan transnasional dapat dilakukan dengan lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di Depok Diduga Akibat Pengemudi Mengantuk, Satu Orang Luka
Densus 88 Ungkap 70 Anak Diduga Terpapar Ideologi Kekerasan via Komunitas Daring
Tiga Jembatan Baru di Kepulauan Meranti Rampung, Permudah Akses Warga
Xi Jinping Serukan Sikap Saling Hormat dengan AS dan Pererat Kemitraan dengan Rusia dalam Diplomasi Telepon