BPJS Ketenagakerjaan Dukung Program 10.000 Hunian Pekerja, Dimulai dari Pasar Minggu
BPJS Ketenagakerjaan secara resmi mendukung penuh program pemerintah mewujudkan 10.000 hunian bagi pekerja. Dukungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Kemenko PMK pada 15 Oktober 2025.
Dasar Hukum dan Implementasi Program Griya Pekerja
Program hunian pekerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini memberikan mandat kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan Sarana Kesejahteraan Peserta (SKP) dalam bentuk Griya Pekerja - hunian layak dan terjangkau bagi pekerja Indonesia.
Lokasi Strategis dan Kolaborasi Pemerintah
Langkah awal program ini diwujudkan melalui pengembangan Griya Pekerja di Gedung Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi simbol kolaborasi antara Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyediaan hunian sewa bagi pekerja.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa penyediaan hunian pekerja merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada tenaga kerja Indonesia. "Pasar Minggu ini tempat yang strategis, dekat dengan lokasi transportasi serta tempat kerja umum mereka," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Target dan Rencana Pengembangan
Berdasarkan Master Plan Griya Pekerja 2025-2029, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pembangunan di lima wilayah industri strategis:
Artikel Terkait
Lula Tawarkan Diri Sebagai Mediator, Desak AS dan Venezuela Berdialog untuk Hindari Invasi
Revisi UU HAM 1999: KemenHAM Pastikan Penguatan, Bukan Pelemahan Komnas HAM
Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Terbakar Saat Pimpin Sidang Korupsi
Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tanah Abang, Beri Janji ke Warga soal MBG