Sebagai bukti implementasi, penanganan konflik di Kawasan Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, menjadi contoh nyata. Polda Riau mengutamakan kolaborasi dengan Satgas PKH, menerapkan prinsip non-kekerasan, dan dialog partisipatif. Strategi pengamanan preventif tanpa penempatan aparat secara konfrontatif ini bahkan mendapat perhatian khusus dari Presiden.
Sinergi dengan KUHP Baru dan Restorative Justice
Transformasi ini sejalan dengan diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. KUHP baru ini menguatkan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan pendekatan humanis, yang sangat relevan untuk menangani konflik agraria. Beberapa poin pentingnya meliputi perlindungan hak atas tanah dan lingkungan, serta sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Tujuan Kajian HAM oleh Divkum Polri
Kajian implementasi HAM yang digelar Divisi Hukum Polri bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi prosedur penyelidikan dan penyidikan konflik agraria dan SDA sesuai prinsip HAM.
- Mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh satuan seperti Brimob dan Dalmas agar proporsional dan akuntabel.
- Menelusuri pendekatan preventif fungsi Binmas dan Intelijen untuk deteksi dini dan mediasi konflik.
- Mengidentifikasi praktik baik serta hambatan dalam penanganan konflik.
Diharapkan, komitmen Green Policing dan pendekatan humanis ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat serta peningkatan kapasitas personel, memastikan setiap tindakan hukum di Riau selalu berpijak pada keadilan, kemanusiaan, dan kelestarian alam.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tanah Abang, Beri Janji ke Warga soal MBG
4 Gubernur Riau Terjerat Korupsi, Termasuk Abdul Wahid, KPK Prihatin
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Sungai Singorojo Kendal: 3 Tewas, 3 Hilang
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: 10 Orang Diamankan, Termasuk Kadis PUPR