Green Policing Polda Riau: Solusi Humanis Atasi Konflik Agraria & Lingkungan

- Selasa, 04 November 2025 | 15:35 WIB
Green Policing Polda Riau: Solusi Humanis Atasi Konflik Agraria & Lingkungan
Green Policing Polda Riau: Strategi Humanis Atasi Konflik Agraria & Lingkungan

Green Policing Polda Riau: Solusi Humanis untuk Konflik Agraria dan Lingkungan

Konflik agraria dan lingkungan hidup masih menjadi isu krusial di Provinsi Riau. Menanggapi hal ini, Polda Riau di bawah pimpinan Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen menjalankan penegakan hukum dengan pendekatan humanis dan berkeadilan, yang mengedepankan aspek budaya dan kelestarian lingkungan.

Konsep Green Policing dan Pendekatan Budaya

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pendekatan utama yang dilakukan adalah Pendekatan Budaya dan Pendekatan Lingkungan. Ditekankan bahwa sekitar 80% permasalahan di Riau bersumber dari isu lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA), yang juga berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Konsep unggulan yang diusung adalah Green Policing. Konsep ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum secara konvensional, tetapi juga berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk menciptakan keadilan bagi alam. Green Policing selaras dengan prinsip 'Democratic Policing' Polri yang mencakup pelayanan publik maksimal, akuntabilitas, penghormatan HAM, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Tagline "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah"

Komitmen ini diwujudkan dalam tagline Polda Riau, "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah". Tagline ini bermakna menjaga kehormatan dan citra institusi melalui kebijaksanaan, keadilan, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, bukan semata-mata melalui tindakan keras.

Studi Kasus: Penanganan di Tesso Nilo

Sebagai bukti implementasi, penanganan konflik di Kawasan Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, menjadi contoh nyata. Polda Riau mengutamakan kolaborasi dengan Satgas PKH, menerapkan prinsip non-kekerasan, dan dialog partisipatif. Strategi pengamanan preventif tanpa penempatan aparat secara konfrontatif ini bahkan mendapat perhatian khusus dari Presiden.

Sinergi dengan KUHP Baru dan Restorative Justice

Transformasi ini sejalan dengan diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. KUHP baru ini menguatkan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan pendekatan humanis, yang sangat relevan untuk menangani konflik agraria. Beberapa poin pentingnya meliputi perlindungan hak atas tanah dan lingkungan, serta sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.

Tujuan Kajian HAM oleh Divkum Polri

Kajian implementasi HAM yang digelar Divisi Hukum Polri bertujuan untuk:

  • Mengidentifikasi prosedur penyelidikan dan penyidikan konflik agraria dan SDA sesuai prinsip HAM.
  • Mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh satuan seperti Brimob dan Dalmas agar proporsional dan akuntabel.
  • Menelusuri pendekatan preventif fungsi Binmas dan Intelijen untuk deteksi dini dan mediasi konflik.
  • Mengidentifikasi praktik baik serta hambatan dalam penanganan konflik.

Diharapkan, komitmen Green Policing dan pendekatan humanis ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat serta peningkatan kapasitas personel, memastikan setiap tindakan hukum di Riau selalu berpijak pada keadilan, kemanusiaan, dan kelestarian alam.

Komentar