Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke KPK, Tersangka Korupsi e-KTP yang Ditahan Singapura
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali membuat terobosan hukum dengan mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi babak baru perlawanan Paulus Tannos, yang saat ini masih menjalani penahanan oleh otoritas Singapura sejak ditangkap pada awal tahun ini.
Peran Paulus Tannos dalam Kasus Korupsi e-KTP
KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. Dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, perusahaan milik Tannos ini diduga kuat telah menyusun peraturan teknis proyek e-KTP bahkan sebelum proses lelang proyek tersebut dimulai.
Modus Kongkalikong dan Dugaan Keuntungan Ratusan Miliar
Meski keberadaannya sempat tidak diketahui, KPK menduga Paulus Tannos terlibat kongkalikong dalam proyek e-KTP. Tannos diduga mengatur serangkaian pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek sebelum lelang dilaksanakan. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa tersangka PLS (Paulus Tannos) diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam pertemuan itu, mereka disebut menyepakati fee sebesar 5 persen serta skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
KPK juga menduga perusahaan Paulus Tannos meraup keuntungan tidak wajar yang mencapai ratusan miliar rupiah dari proyek ini. Perannya ini bahkan tercatat dalam putusan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, yang kini telah bebas bersyarat.
Pencarian dan Fakta Baru Kewarganegaraan Paulus Tannos
Pencarian terhadap Paulus Tannos oleh KPK telah berlangsung sejak 2019. Baru pada tahun 2023, terungkap fakta mengejutkan bahwa Tannos telah mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan telah mengganti kewarganegaraannya, yang mempersulit proses penanganan kasusnya.
Artikel Terkait
Sepucuk Surat untuk Mama: Bocah 10 Tahun di Ngada Gantung Diri Diduga karena Tak Dibeli Buku
Surat Pilu untuk Ibu: Tragedi Anak Ngada yang Tak Bisa Beli Alat Tulis
Indonesia Dapat Lahan Eksklusif 60 Hektar di Dekat Kabah, Dilengkapi Terowongan ke Masjidil Haram
Sepucuk Surat untuk Mama Reti: Kisah Pilu Bocah SD di Ngada yang Tak Sempat Beli Buku Tulis