Ahli Hukum Tata Negara Tuntut Mahkamah Konstitusi: Jabatan Ketua MK Dinilai Tidak Sah
Muhammad Rullyandi, seorang ahli hukum tata negara, telah mengirimkan surat terbuka resmi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat tersebut, Rullyandi menyatakan bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dianggap tidak sah secara hukum dan menyerukan agar kesembilan hakim konstitusi mengundurkan diri dari posisinya.
Surat Kritik Hukum Disampaikan Langsung ke MK
Rullyandi secara fisik mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 3 November 2025, untuk menyampaikan surat terbukanya. Dokumen resmi tersebut berhasil diterima oleh Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal MK melalui Biro Umum pada hari yang sama.
Dasar Hukum Pengangkatan Ketua MK Dipertanyakan
Dalam pernyataannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rullyandi menjelaskan alasan fundamental di balik surat kritiknya. "Surat ini merupakan bentuk kritik terhadap kondisi MK saat ini, khususnya mengenai proses pengangkatan Ketua MK yang dinilai tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 huruf C Ayat 4," tegasnya.
Rullyandi lebih lanjut menegaskan bahwa pasal konstitusional tersebut secara jelas menyatakan bahwa Ketua MK harus dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi sendiri. Selain itu, dia juga mengingatkan amanat Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 yang mensyaratkan adanya rapat pleno khusus untuk proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Putusan PTUN DKI Jadi Landasan Gugatan
Persoalan hukum ini berawal dari gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Agustus 2024. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Rullyandi berargumen bahwa posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK kehilangan legitimasi hukum dan dinyatakan tidak sah.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: BMKG Ramal Hujan Ringan Pagi, Siang-Malam Berawan
Polres Langkat Tangkap PH, Pelaku Pemerasan dan Pemerkosaan Mahasiswi Kenalan Aplikasi Kencan
Longsor Salju Nepal Tewaskan 3 Pendaki, 4 Warga Asing Hilang di Gunung Yalung Ri
Kedatangan Pesawat Kedua Airbus A400M/MRTT Prabowo Februari 2026: Spesifikasi & Manfaat untuk TNI