Ketua MK Suhartoyo Dinyatakan Tidak Sah, Ahli Hukum Tuntut Sembilan Hakim Mundur

- Senin, 03 November 2025 | 14:30 WIB
Ketua MK Suhartoyo Dinyatakan Tidak Sah, Ahli Hukum Tuntut Sembilan Hakim Mundur

Ahli Hukum Tata Negara Tuntut Mahkamah Konstitusi: Jabatan Ketua MK Dinilai Tidak Sah

Muhammad Rullyandi, seorang ahli hukum tata negara, telah mengirimkan surat terbuka resmi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat tersebut, Rullyandi menyatakan bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dianggap tidak sah secara hukum dan menyerukan agar kesembilan hakim konstitusi mengundurkan diri dari posisinya.

Surat Kritik Hukum Disampaikan Langsung ke MK

Rullyandi secara fisik mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 3 November 2025, untuk menyampaikan surat terbukanya. Dokumen resmi tersebut berhasil diterima oleh Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal MK melalui Biro Umum pada hari yang sama.

Dasar Hukum Pengangkatan Ketua MK Dipertanyakan

Dalam pernyataannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rullyandi menjelaskan alasan fundamental di balik surat kritiknya. "Surat ini merupakan bentuk kritik terhadap kondisi MK saat ini, khususnya mengenai proses pengangkatan Ketua MK yang dinilai tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 huruf C Ayat 4," tegasnya.

Rullyandi lebih lanjut menegaskan bahwa pasal konstitusional tersebut secara jelas menyatakan bahwa Ketua MK harus dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi sendiri. Selain itu, dia juga mengingatkan amanat Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 yang mensyaratkan adanya rapat pleno khusus untuk proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan PTUN DKI Jadi Landasan Gugatan

Persoalan hukum ini berawal dari gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Agustus 2024. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Rullyandi berargumen bahwa posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK kehilangan legitimasi hukum dan dinyatakan tidak sah.

Komentar