Fransiska Dwi Melani Ditahan Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Fransiska Dwi Melani Ditahan Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar

Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani Ditahan Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band Korea Selatan, TWICE. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 miliar.

Modus Penawaran Keuntungan 23 Persen

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, korban yang berinisial WTU (40) selaku direktur PT MIB menjalin kerja sama dengan tersangka pada Oktober 2023. Fransiska diduga menawarkan keuntungan sebesar 23 persen dari pembiayaan konser TWICE di Jakarta.

"Korban tertarik dengan penawaran itu dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar," jelas Reonald pada Jumat (31/10/2025).

Janji Tak Terpenuhi, Korban Laporkan ke Polisi

Bukannya menerima keuntungan, korban justru tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Setelah menunggu tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.

"Hingga dilaporkan, keuntungan yang dijanjikan berikut modal yang diberikan korban tak kunjung dibayarkan," imbuh Reonald.

Barang Bukti yang Disita

Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci dalam penyelidikan ini, yang meliputi:

  • Satu lembar surat perjanjian
  • Satu lembar bukti penyelenggaraan
  • Satu lembar surat pemutusan kontrak
  • Tiga lembar somasi

Status Tersangka dan Proses Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fransiska Dwi Melani langsung ditahan. Berkas perkara yang menjeratnya saat ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diteliti.

"Berkas sudah dilimpahkan tahap I oleh penyidik. Kami sedang menunggu proses hingga dinyatakan lengkap (P21)," pungkas Reonald.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar