Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani Ditahan Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band Korea Selatan, TWICE. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 miliar.
Modus Penawaran Keuntungan 23 Persen
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, korban yang berinisial WTU (40) selaku direktur PT MIB menjalin kerja sama dengan tersangka pada Oktober 2023. Fransiska diduga menawarkan keuntungan sebesar 23 persen dari pembiayaan konser TWICE di Jakarta.
"Korban tertarik dengan penawaran itu dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar," jelas Reonald pada Jumat (31/10/2025).
Janji Tak Terpenuhi, Korban Laporkan ke Polisi
Bukannya menerima keuntungan, korban justru tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Setelah menunggu tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Banjir Tangerang Selatan Landa 420 KK, Ketinggian Air Capai 80 Cm
KPK Desak Perbaikan Sistem Usai Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Cek Perlengkapan SAR
Kemacetan Parah Cengkareng Akhirnya Terurai: Truk Mogok di Kosambi Tangerang Berhasil Dievakuasi