- Hubungi Jakarta Siaga 112 atau laporkan melalui aplikasi JAKI untuk keadaan darurat.
- Manfaatkan program klaim asuransi pohon tumbang yang disediakan.
Cara Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Jakarta
Pengajuan klaim santunan asuransi pohon tumbang dapat dilakukan dengan menghubungi Distamhut melalui:
- Email: [email protected]
- Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota secara langsung
Besaran santunan yang diberikan mencapai maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Posko penanganan pohon tumbang juga telah disiagakan di seluruh tingkat wilayah, dari kota hingga provinsi.
Penyebab Utama Pohon Tumbang Menurut Peneliti ITS
Pusat Penelitian Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim ITS menyebutkan beberapa faktor penyebab pohon tumbang:
- Usia pohon yang sudah sangat tua dan tidak mampu tumbuh lagi.
- Bagian dalam batang yang keropos akibat serangan rayap dan kekeringan.
- Teknik penanaman awal menggunakan stek, bukan bibit, menyebabkan perkembangan akar ke samping.
- Adanya kemiringan pohon disertai retakan di sekeliling batang.
Pohon yang sudah dalam kondisi rawan tumbang dan membahayakan lingkungan sekitar harus segera ditangani dengan penebangan dan penggantian. Tindakan proaktif ini merupakan bagian penting dari mitigasi bencana untuk meminimalkan risiko akibat angin kencang.
Artikel Terkait
Cuaca Buruk di Merak Picu Antrean Tiga Kilometer, Kondisi Kini Mulai Pulih
Waskita Karya Raih Predikat Keterbukaan Informasi Tertinggi untuk Ketiga Kalinya
Prabowo Turun Langsung Pantau Perbaikan Jalan Porak-Poranda di Lembah Anai
Ibas di Magetan: Keadilan Pembangunan Harus Terasa Sampai ke Pelosok Desa