4 Syarat Strategis Lahan Kopdeskel Merah Putih Menurut Wamen Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan empat syarat strategis dalam penyiapan lahan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Penegasan ini disampaikan saat meninjau Command Center percepatan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Keempat Syarat Lahan Kopdeskel Merah Putih
Berikut adalah empat persyaratan lahan yang harus dipenuhi untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih:
1. Kejelasan Status Kepemilikan Lahan
Kepala desa harus memastikan status kepemilikan lahan secara jelas, apakah merupakan aset desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga.
2. Luasan Minimal 1.000 Meter Persegi
Lahan harus memiliki luas minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir, dengan penyesuaian sesuai kondisi setempat.
Artikel Terkait
Tito Pastikan Bantuan Tunai Bencana Langsung ke Korban, Rp268 Miliar Telah Cair
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Natal 2025 pada 20 dan 24 Desember
Pramono Anung Beri Tenggat Lima Hari untuk Bangkitkan Pasar Kramat Jati dari Abu
Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF, Respons Pusat Masih Ditimbang