4 Syarat Wajib Lahan Kopdeskel Merah Putih Menurut Wamen Bima Arya, Nomor 3 Paling Krusial!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:55 WIB
4 Syarat Wajib Lahan Kopdeskel Merah Putih Menurut Wamen Bima Arya, Nomor 3 Paling Krusial!

4 Syarat Strategis Lahan Kopdeskel Merah Putih Menurut Wamen Bima Arya

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan empat syarat strategis dalam penyiapan lahan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Penegasan ini disampaikan saat meninjau Command Center percepatan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Keempat Syarat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Berikut adalah empat persyaratan lahan yang harus dipenuhi untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih:

1. Kejelasan Status Kepemilikan Lahan

Kepala desa harus memastikan status kepemilikan lahan secara jelas, apakah merupakan aset desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga.

2. Luasan Minimal 1.000 Meter Persegi

Lahan harus memiliki luas minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir, dengan penyesuaian sesuai kondisi setempat.


Halaman:

Komentar