4 Syarat Strategis Lahan Kopdeskel Merah Putih Menurut Wamen Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan empat syarat strategis dalam penyiapan lahan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Penegasan ini disampaikan saat meninjau Command Center percepatan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Keempat Syarat Lahan Kopdeskel Merah Putih
Berikut adalah empat persyaratan lahan yang harus dipenuhi untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih:
1. Kejelasan Status Kepemilikan Lahan
Kepala desa harus memastikan status kepemilikan lahan secara jelas, apakah merupakan aset desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga.
2. Luasan Minimal 1.000 Meter Persegi
Lahan harus memiliki luas minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir, dengan penyesuaian sesuai kondisi setempat.
Artikel Terkait
Kades Sintang Terjaring Operasi Polisi Usai Mencuri Motor Warga
29 RT Masih Tergenang, Warga Ibu Kota Bertahan di Pengungsian
Gempa 4,6 SR Guncang Nias Utara Dini Hari
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung