MKD DPR RI Tetapkan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR, Pakar Nilai Keputusan Tepat
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, sehingga politikus Gerindra ini tetap menjabat sebagai anggota Dewan. Keputusan MKD DPR RI tentang status Sara dinilai tepat oleh pakar politik.
Dasar Hukum Keputusan MKD DPR
Keputusan MKD DPR RI didasarkan pada surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra perihal status keanggotaan Rahayu Saraswati yang diterima pada 16 Oktober 2025. Proses penelaahan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata beracara yang berlaku di lembaga legislatif.
Pakar Politik Dukung Keputusan MKD DPR
Agung Baskoro, pakar politik dan Direktur Eksekutif Triaspolitika, menyatakan apresiasi terhadap keputusan MKD DPR RI. Menurutnya, penolakan pengunduran diri Sara sudah tepat mengingat alasan pengunduran diri hanya karena perbedaan pendapat.
"Secara institusional, MKD sudah tepat menolak pengunduran diri Sara jika menimbang alasannya," ujar Agung Baskoro kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Artikel Terkait
BMKG Catat 40.000 Gempa Sepanjang 2025, Hanya 24 yang Merusak
Pratikno: Huntara Jadi Prioritas Utama Pasca-Banjir di Tiga Provinsi
600 Tenaga Medis Diterjunkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar Secara Bergilir
KemenImipas Borong Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi di Tahun Perdananya