MKD DPR TOLAK Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan yang Bikin Publik Terkejut

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:30 WIB
MKD DPR TOLAK Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan yang Bikin Publik Terkejut

MKD DPR RI Tetapkan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR, Pakar Nilai Keputusan Tepat

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, sehingga politikus Gerindra ini tetap menjabat sebagai anggota Dewan. Keputusan MKD DPR RI tentang status Sara dinilai tepat oleh pakar politik.

Dasar Hukum Keputusan MKD DPR

Keputusan MKD DPR RI didasarkan pada surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra perihal status keanggotaan Rahayu Saraswati yang diterima pada 16 Oktober 2025. Proses penelaahan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata beracara yang berlaku di lembaga legislatif.

Pakar Politik Dukung Keputusan MKD DPR

Agung Baskoro, pakar politik dan Direktur Eksekutif Triaspolitika, menyatakan apresiasi terhadap keputusan MKD DPR RI. Menurutnya, penolakan pengunduran diri Sara sudah tepat mengingat alasan pengunduran diri hanya karena perbedaan pendapat.

"Secara institusional, MKD sudah tepat menolak pengunduran diri Sara jika menimbang alasannya," ujar Agung Baskoro kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Kinerja Konsisten Rahayu Saraswati di Dapil Jakarta III

Agung juga mengungkapkan konsistensi kerja Sara sebagai legislator di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III yang meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Selain itu, perannya sebagai pimpinan Komisi VII DPR RI dinilai berkualitas.

"Sara selama ini konsisten melakukan kerja-kerja berkualitas di Dapil dan untuk rakyat Indonesia, terutama di bidang kepemudaan, perempuan, advokasi isu-isu buruh migran, dan lainnya," imbuh Agung.

Mekanisme Pengunduran Diri Anggota DPR

Proses pengunduran diri Sara sempat mengejutkan publik, namun partai Gerindra menegaskan harus melalui mekanisme internal terlebih dahulu sebelum disampaikan ke MKD DPR untuk penelaahan etik dan administrasi keanggotaan.

Keputusan MKD DPR RI ini menegaskan bahwa pengunduran diri anggota dewan tidak otomatis berlaku sebelum disahkan melalui mekanisme resmi partai dan lembaga etik DPR. Seluruh proses ditegaskan berjalan dengan prinsip independensi dan profesionalitas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar