Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, mencoba meluruskan pemahaman soal aturan demonstrasi dalam KUHP baru. Ia secara khusus membedah Pasal 256 yang ramai diperbincangkan. Intinya, kata Eddy, aturan ini mewajibkan pemberitahuan, bukan meminta izin.
"Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya," tegas Eddy dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin."
Lalu, kenapa harus ada pemberitahuan? Eddy punya alasan yang cukup kuat. Pemerintah, katanya, belajar dari sebuah peristiwa tragis di Sumatera Barat.
"Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat," jelasnya.
"Di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran. Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan."
Menurut Eddy, demonstrasi berpotensi besar memacetkan jalan. Itulah mengapa polisi perlu tahu lokasi dan rutenya. Bukan untuk melarang, tapi justru untuk memastikan hak orang lain tak terganggu.
"Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi," tegasnya lagi. "Tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya."
Yang menarik, Eddy juga membeberkan implikasi hukum dari pemberitahuan ini. Ia memberi contoh konkret. Kalau penanggung jawab demo sudah memberi tahu polisi, lalu aksi itu berujung ricuh, si penanggung jawab justru tidak bisa dipidana.
"Jadi kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu," ucapnya.
"Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika."
Ia mengaku prihatin dengan cara orang membaca aturan ini. "Kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ," imbuhnya.
Di akhir penjelasannya, Eddy kembali menegaskan poin utama. Pasal ini, klaimnya, sama sekali bukan alat untuk membungkam suara.
"Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang," pungkas Eddy.
"Kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetap ada. Ini cuma soal pengaturan. Mengatur itu sama sekali tidak melarang. Itu esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu."
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Yakin Herdman Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030
Saan Mustopa Gelar Safari Ramadan ke Pesantren, Tekankan Peran Krusial Pendidikan Akhlak
Presiden Prabowo Siap Hadapi Dampak Pembatalan Tarif Dagang Trump oleh MA AS
Taruna STIK Bantu Warga Korban Banjir Bandang di Aceh Barat