Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan, tersangka IR melakukan aksi rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar. LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan dari korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka.
"Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA," kata Joko Jumadi dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Aksi rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak sedang berada di rumah. Setiap aksi, tersangka sering memberi ancaman kepada korban.
"Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani," ujar Joko.
Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa
Terkait kasus tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sudah melimpahkan berkas perkara IR ke jaksa peneliti pada Kejati NTB untuk proses hukum selanjutnya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, menuturkan pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidik yang telah merampungkan materi kebutuhan pemberkasan.
Artikel Terkait
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik Rp33.000 per Gram
Masjid Istiqlal Houston Jadi Pusat Ukhuwah bagi Muslim Multikultural di Ramadan