Bos Promoter Mecimapro Fransiska Dwi Melani Ditahan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan bos promoter Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana investasi untuk konser girl band Korea Selatan, TWICE, yang rencananya digelar pada Desember 2023 di Jakarta.
Kronologi Lengkap Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
Kasus hukum yang menjerat Fransiska Dwi Melani berawal dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE antara PT MIB dengan perusahaan promoter, Mecimapro. Dalam perjalanannya, Fransiska diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.
Laporan Polisi dan Upaya Damai yang Gagal
PT MIB selaku pelapor pertama kali melaporkan Fransiska ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa sebelum laporan polisi diajukan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara musyawarah. Sayangnya, upaya damai tersebut tidak mendapatkan respons positif dari Fransiska Dwi Melani.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dana investasi yang diberikan oleh PT MIB untuk kepentingan penyelenggaraan konser TWICE. Ketidakjelasan ini yang akhirnya mendorong PT MIB untuk mengambil jalur hukum.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Poso, Belum Ada Laporan Kerusakan
Gubernur DKI Larang Penggunaan Atap Seng untuk Rusun Baru
Siswa SMP di Kubu Raya Diduga Lempar Molotov, Didorong Tekanan Keluarga
Sekjen PBB Desak AS dan Rusia Segera Buat Perjanjian Nuklir Pengganti New START